Linikaltim.id, SAMARINDA – Seorang pria berinisial ARA di kota Samarinda ditangkap polisi karena diduga pengedar ganja. Dalam penangkapan ini, polisi menyita total 383,8 gram daun ganja kering dan tembakau sintetis 123 gram.
Polisi juga menyita 48,8 gram batang dan biji ganja milik pelaku. Barang pelaku lain yang juga diamankan yaitu timbangan digital, handphone dan sepeda motor pelaku.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menuturkan pengedar ganja ini ditangkap di Jl Juanda 2 setelah memperoleh informasi adanya peredaran ganja di wilayah tersebut.
“Mulanya, polisi yang menangkap pelaku melakukan penggeledahan badan menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok merk Cahaya Pro yang berisikan 2 poket narkotika jenis ganja seberat 6,2 gram dan 1 poket tembakau sintetis seberat 0,9 gram brutto,” jelas Ary Fadli.
Kemudian, polisi juga menggeledah motor merk milik pelaku menemukan 3 poket tembakau sintetis seberat 2,8 gram brutto. Dan selanjutnya, polisi bergerak ke rumah pelaku di JL.Lambung Mangkurat.
“Penggeledahan rumah pelaku, polisi temukan lagi sebuah Kotak Sepatu Merk Nike warna Silver yang berisikan 2 poket ganja 96,3 gram. Dan polisi temukan sebuah paper bag biru yang didalamnya berisikan biji ganja 10,7 gram brutto, 2 bungkus tembakau sintetis 111 gram brutto, dan 1 buah paper bag hitam berisi daun ganja 27,6 gram,” jelas Ary Fadli.
Selain itu, di dalam rumah pelaku, polisi juga menyita sebuah paper coklat yang berisikan batang dan biji ganja 38,1 gram dan sebuah kardus merk Fiber Home isi daun ganja seberat 243 gram, tembakau sintetis 8,3 gram dan 1 timbangan digital.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan ganja dan tembakau sintetis bersama pelaku kita bawa dan amankan di markas Polres Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Ary Fadli.






