Linikaltim.id. SAMARINDA. Penerapan retribusi penggunaan lintasan atletik dan lapangan sepak bola disebut bukan kebijakan baru. Dasarnya adalah Peraturan Daerah (Perda) 1/ 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sejak lama sudah diberlakukan.
Hal itu disampaika Junaidi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Prasarana Olahraga (PPO) Gelanggang Olahraga (GOR) Kadrie Oening, Sempaja.
Junaidi mengatakan, aturan tersebut mewajibkan setiap pemakaian fasilitas olahraga dikenakan biaya resmi. Sedangkam selama ini, masyarakat sering menganggap penggunaan lintasan atletik gratis.
“Penerapan perda itu sejak 2021 sudah berlaku. Jadi bukan baru beberapa hari ini. Mekanismenya jelas, orang mau menggunakan, ya, harus bayar. Bahkan Dinas Kesehatan waktu tes kebugaran juga membayar,” jelas Junaidi, Jumat (26/9/2025).
Ia menambahkan, pihaknya tidak bisa menghapus atau menggratiskan begitu saja karena aturan tersebut terkait dengan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau kami tidak jalankan perda itu, dalam pemeriksaan Inspektorat atau BPK bisa dianggap menyalahi aturan. Maka kami harus punya dasar hukum yang kuat dalam menjalankan kebijakan,” tegasnya.
Junaidi merinci tarif penggunaan lintasan atletik sebesar Rp500 ribu per agenda kegiatan per hari, tanpa dibatasi jumlah orang.
“Mau seratus orang atau seribu orang masuk, tetap Rp500 ribu. Kalau patungan, bisa sangat ringan per orangnya,” tambahnya.
Sementara untuk lapangan sepak bola, tarif bervariasi sesuai jenis kegiatan.
Penggunaan tarif komersial biasanya berlaku untuk kegiatan besar seperti konser atau event hiburan.
Menurut Junaidi, retribusi ini merupakan bagian dari tiga tugas utama UPTD PPO. Yakni pelayanan masyarakat, pemeliharaan aset daerah, serta pemenuhan target pendapatan daerah melalui retribusi.
“Kami hanya melaksanakan tugas sesuai perda. Kalau ada keberatan, masyarakat bisa mengusulkan perubahan aturan itu ke pemerintah dan DPRD. Tugas kami menjalankan apa yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (*)






