Empat Kecamatan Prioritas Pendampingan Desa di Kukar, DPMD Fokus Benahi Kelembagaan dan Administrasi

Kegiatan Pemdes Hambau Kecamatan Kenohan melayani warga yang Hendak mengambil BLT (Bantuan Langsung Tunai)

Linikaltim.id. TENGGARONG — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menempatkan fokus pada pembenahan kelembagaan dan administrasi desa di empat kecamatan prioritas, menyusul rampungnya proses rekrutmen pendamping desa. Wilayah pesisir dan hulu Mahakam menjadi sasaran utama penguatan pendampingan guna memastikan kualitas tata kelola desa yang semakin baik.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa penempatan pendamping desa telah memasuki tahap penandatanganan kontrak, dengan beberapa personel berasal dari promosi pendamping lokal desa (PLD) dan sebagian lainnya merupakan wajah baru. Penugasan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing.

Bacaan Lainnya

“Kalau tidak salah ada 4 kecamatan, Samboja Barat, Samboja, Kota Bangun Darat, dan Muara Muntai. Selebihnya, ada beberapa orang tambahan pendamping di desa dan kelurahan, rata-rata berasal dari warga setempat,” kata Arianto.

Penempatan di kecamatan tersebut dianggap strategis karena masih terdapat tantangan dalam pendataan, pembinaan lembaga kemasyarakatan, hingga koordinasi penyelenggaraan program-program pembangunan desa.

Pendamping diharapkan bisa menjembatani desa dengan pemerintah kabupaten dalam menjalankan program prioritas.

Salah satu tugas utama pendamping adalah mengawal program pembangunan berbasis RT yang digagas Bupati Kukar, yakni bantuan keuangan Rp 50 juta per RT per tahun.

Program ini merupakan bagian dari realisasi visi-misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD Kukar 2021–2026.

“Kami tugaskan (mereka) karena banyaknya lembaga kemasyarakatan desa itu perlu didata, dibina, itu yang menjadi tugas mereka. Sambil kami infokan kepada mereka bahwa ada tugas-tugas mandatory yang dilaksanakan oleh desa itu diketahui dulu, bisa didampingi,” jelas Arianto.

Tak hanya mengawal RPJMD, pendamping juga melaksanakan amanat Undang-Undang Desa dan regulasi Kemendagri terkait pengelolaan pemerintahan desa.

Mereka bertugas melakukan pembinaan administrasi, membantu pelaporan keuangan, serta memperkuat peran kelembagaan lokal agar lebih akuntabel dan partisipatif.

Kabupaten Kukar bersama Berau menjadi dua daerah di Kalimantan Timur yang menerapkan sistem pendampingan secara konsisten dan terstruktur.

Melalui pendampingan ini, pemerintah daerah berharap mampu meningkatkan profesionalitas aparatur desa dan mempercepat capaian pembangunan berkelanjutan di wilayah pedesaan. (Adv/DPMD Kukar)

Pos terkait