Linikaltim.id. SAMARINDA. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Markaca, menyoroti persoalan klasik yang kerap muncul dalam pelaksanaan reses dewan.
Menurutnya, aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui kegiatan reses masih sering terbentur masalah teknis. Terutama ketika usulan tersebut tidak diakomodir dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Ia menegaskan, reses merupakan amanat undang-undang dan kewajiban konstitusional bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Namun tanpa tindak lanjut yang jelas dari pemerintah kota, hasil reses berpotensi terabaikan.
“Kalau usulan tidak masuk Musrenbang, kemudian tidak dikawal di SIPD, otomatis akan hilang. Ini yang membuat masyarakat kecewa,” ucap Markaca, Rabu (24/9/2025).
Politisi daerah pemilihan (dapil) Sambutan ini menambahkan, mayoritas aspirasi yang muncul dalam setiap reses berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat. Khususnya infrastruktur jalan dan pembangunan lingkungan. Namun, ia mengaku sering kesulitan menjelaskan kepada warga ketika aspirasi tersebut tidak terealisasi.
“Kami datang reses, mereka minta pembangunan jalan, drainase, atau perbaikan lingkungan. Kami sampaikan ke pemerintah, tapi kalau kemudian tidak muncul dalam perencanaan, kan seolah-olah dewan berbohong. Padahal, kita sudah menyampaikan,” jelasnya.
Markaca meminta Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk memberikan kepastian terkait nasib aspirasi masyarakat yang diperoleh dari reses dewan. Ia berharap pemerintah tidak sekadar mendengarkan, tetapi juga mampu memberikan jaminan bahwa usulan prioritas dari masyarakat akan ditindaklanjuti.
“Harus ada kepastian bahwa aspirasi masyarakat yang melalui reses benar-benar ditindaklanjuti. Jangan sampai kita dianggap hanya janji-janji,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi lintas sektor. Menurutnya, pemerintah kota bersama dinas terkait wajib hadir sebagai penyambung lidah masyarakat, bukan justru menjadi penghalang realisasi pembangunan.
“Intinya, saya minta ketegasan dari Pemkot Samarinda. Jangan sampai kegiatan reses hanya formalitas, padahal itu perintah undang-undang. Masyarakat berhak mendapatkan hasil dari aspirasi yang sudah mereka titipkan,” pungkasnya. (adv/dprdsmr)