DPRD Samarinda Ingatkan Soal Transportasi Massal sebagai Amanat UU

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.

Linikaltim.id. SAMARINDA. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Deni Hakim Anwar, menekankan bahwa penyediaan transportasi umum merupakan mandat undang-undang (UU) yang wajib dipenuhi pemerintah kota (pemkot).

Deni mengatakan, transportasi massal tidak hanya sekadar layanan tambahan, tetapi kebutuhan mendasar bagi masyarakat perkotaan.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Deni menegaskan bahwa moda transportasi massal sangat dibutuhkan untuk mengatasi kepadatan kendaraan yang semakin tinggi di Samarinda.

Berdasarkan data statistik, jumlah kendaraan di Samarinda sudah mencapai sekitar 800 ribu unit, dengan mayoritas roda dua. Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan ruas jalan yang ada dan berpotensi memperparah kemacetan.

Menurut Deni, keberadaan bus massal bisa menjadi solusi nyata. Selain mengurangi jumlah kendaraan di jalan, transportasi umum juga menekan biaya pengeluaran masyarakat serta menurunkan tingkat polusi udara.

“Kalau satu bus bisa menampung 30 orang, itu artinya puluhan motor bisa berkurang dari jalan,” jelas politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu pada Kamis (25/9/2025).

Ia menyebut, pemerintah tidak perlu langsung menghadirkan banyak armada. Cukup dimulai dengan dua hingga empat trayek untuk uji coba. Beberapa rute potensial antara lain kawasan Big Mall, Pasar Pagi, hingga Samarinda Ulu.

“Kalau tidak mulai sekarang, kapan lagi? Lebih baik bertahap daripada tidak sama sekali,” tambahnya.

Selain itu, Deni juga menyinggung pengadaan bus sekolah sebagai opsi awal. Menurutnya, hal ini bisa membantu orang tua sekaligus mengurangi kemacetan pada jam sibuk.

“Kemacetan sering kali terjadi saat orang tua antar jemput anak sekolah. Kalau ada bus sekolah, masalah itu bisa teratasi,” ujarnya.

Deni menekankan bahwa pengadaan transportasi massal tidak boleh dihitung dari untung rugi, melainkan sebagai bentuk pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakat.

“Transportasi umum bukan bisnis. Ini pelayanan untuk keselamatan dan kenyamanan warga,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa dari sisi fiskal, Samarinda cukup mampu membiayai program transportasi massal. Menurutnya, yang menjadi tantangan adalah bagaimana menumbuhkan minat masyarakat agar beradaptasi dengan moda transportasi umum.

“Kalau kita bisa bangun pasar dan proyek besar lainnya, tentu pengadaan transportasi massal juga bisa kita jalankan,” pungkasnya. (adv/dprdsmr)

Pos terkait