Linikaltim.id. SAMARINDA. Wali Kota Samarinda Andi Harun meluruskan isu yang menyebut adanya dana mengendap hingga Rp1,4 triliun di kas Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Ia menegaskan, kabar tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Ini bukan uang yang disimpan di bawah bantal. Semua dana ditempatkan di bank daerah sesuai ketentuan dan memiliki jadwal penggunaan yang jelas,” ucap Andi Harun, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, saldo yang tampak di rekening kas umum daerah (RKUD) bukanlah uang menganggur. Melainkan dana yang sedang menunggu proses pencairan sesuai tahapan pelaksanaan program. Baik untuk proyek fisik, kegiatan rutin, maupun belanja lainnya, semuanya memiliki mekanisme pembayaran bertahap.
“Kalau dilihat di satu titik waktu, pasti ada saldo. Tapi bukan berarti uang itu tidak terpakai. Kami hanya menunggu jadwal pembayaran sesuai progres,” papar orang nomot satu di Samarinda itu.
Pria yang sering di sapa AH juga menjelaskan, arus kas daerah tidak diterima sekaligus. Dana masuk secara bertahap per triwulan, mulai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer provinsi, hingga penerimaan dari pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Ia juga menepis angka Rp1,4 triliun yang beredar. Berdasarkan catatan Pemkot Samarinda, saldo kas saat ini berada di kisaran Rp500 miliar hingga Rp1 triliun, dan seluruhnya telah dialokasikan untuk kebutuhan yang sedang berjalan.
“Dana daerah itu cepat terserap. Dikasih Rp10 triliun pun habis untuk membiayai program masyarakat. Jadi tidak ada alasan untuk menahan uang tersebut,” tegasnya.
Andi memastikan tata kelola keuangan Pemkot Samarinda dilakukan secara transparan dan akuntabel. Bahkan, bunga dari simpanan kas di bank juga kembali menjadi pendapatan daerah.
“Tidak ada ruang untuk main-main dalam pengelolaan uang negara. Semua tercatat dan diaudit,” tandasnya.
Ramai diberitakan, Menteri Keuangan Purbaya menemukan ada Rp 234 triliun dana pemerintah daerah yang mengendap di bank. Data ini bersumber dari data Bank Indonesia dan merupakan akumulasi simpanan daerah hingga akhir September 2025.
Purbaya berpesan kepada pemerintah daerah yang masih mengendapkan dana dari pusat untuk segera menggunakannya. “Jangan tunggu akhir tahun. Gunakan untuk pembangunan yang produktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya pada Senin, 20 Oktober 2025. (*)






