Dishub Samarinda Kembali Berlakukan Parkir Satu Sisi di Jalan Abul Hasan Setelah Masa Relaksasi Berakhir

Petugas Dishub saat melakukan penertiban.

Linikaltim.id. SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali memberlakukan aturan parkir satu sisi di Jalan Abul Hasan, usai masa relaksasi penggunaan dua sisi jalan untuk parkir resmi berakhir pada 22 Oktober 2025.

Kebijakan ini ditegaskan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, saat melakukan evaluasi lapangan bersama jajaran Satlantas Polresta Samarinda, pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

“Kami evaluasi terhadap masa relaksasi parkir di Jalan Abul Hasan. Batas terakhir 22 dari tanggal 9, ini dilaksanakan kembali evaluasi dan juga penindakan apabila ada yang melanggar. Dan telah berlaku aktif kembali ke sistem awal yaitu sistem satu arah plus parkir hanya sebelah kiri.,” ucap Boy.

Dishub bersama kepolisian juga melakukan pemantauan langsung di sepanjang ruas jalan tersebut untuk memastikan penerapan aturan berjalan tertib. Berdasarkan hasil evaluasi, situasi lalu lintas di kawasan itu relatif kondusif.

“Kondisi lalu lintas sudah cukup tertib. Hanya ada beberapa pengendara yang sekadar singgah di sisi kanan jalan, dan kami langsung menegur agar segera memindahkan kendaraannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama masa penegakan awal ini, petugas tidak melakukan tindakan tegas seperti penggembosan ban atau penderekan, melainkan hanya memberikan teguran langsung kepada pelanggar.

“Yang kedapatan melanggar langsung kami tegur, dan mereka rata-rata langsung menyesuaikan. Jadi sejauh ini tidak ada penindakan berat,” katanya.

Boy juga menegaskan bahwa sistem parkir satu sisi di Jalan Abul Hasan akan berlaku secara permanen mulai 23 Oktober 2025 dan seterusnya, sesuai rambu dan marka yang telah terpasang.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar memahami dan menaati kebijakan tersebut, karena aturan ini dibuat bukan untuk menyulitkan pengguna jalan, melainkan demi ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

“Kami berharap masyarakat mematuhi aturan ini. Tidak ada maksud untuk menyusahkan. Justru jika dilaksanakan dengan baik, semua pengguna jalan akan diuntungkan. Lalu lintas di kawasan Abul Hasan juga akan semakin baik dan tertib,” tegasnya.

Sebelumnya, Dishub Samarinda telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor 551.11.1/1639/100.05 tertanggal 21 Oktober 2025, yang menyatakan berakhirnya izin sementara penggunaan badan jalan sebelah kanan sebagai area parkir pada 22 Oktober 2025. Dengan demikian, sejak 23 Oktober, parkir kembali hanya diperbolehkan di sisi kiri jalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait