Linikaltim.id. SAMARINDA. Rencana Dinas Pariwisata (Dispar) Kalimantan Timur (Kaltim) mengalokasikan Rp1,7 miliar untuk menggandeng influencer dalam promosi wisata menuai kritikan publik.
Kepala Dispar Kaltim Ririn Sari Dewi, menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak semata-mata dialokasikan untuk honor influencer, melainkan mencakup sejumlah kebutuhan operasional.
“Kalau sertifikasi kan pakai agensi ya, nanti ada kurasinya. Biaya sebesar itu juga untuk administrasi, akomodasi, SPPD, hingga workshop kegiatan untuk sertifikasi,” jelas Ririn saat diwawancarai, Kamis (26/9/2025).
Ia menekankan, penggunaan anggaran tetap berpegang pada kerangka acuan kerja yang sudah ditetapkan.
“Kami fokus di situ, khusus untuk program pariwisata dan ekonomi kreatif. Tidak akan mempromosikan di luar substansi,” katanya.
Menurut Ririn, dana Rp1,7 miliar justru tergolong kecil jika dibandingkan kebutuhan operasional program utama Dispar Kaltim. Berupa pengembangan desa wisata dan promosi destinasi unggulan.
“Taruhlah salah satu program utama, misalnya (promosi) karst Sangkulirang – Mangkalihat. Itu effort dan biayanya besar. Begitu juga kalau ke desa wisata di Berau atau Derawan, kan butuh tiket dan biaya tidak sedikit,” terangnya.
Ia juga meminta publik tidak terburu-buru menilai penggunaan anggaran influencer sebagai bentuk pemborosan.
“Kegiatan ini belum berjalan. Jadi jangan melakukan justifikasi seperti itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ririn menyebut program promosi wisata melalui influencer dan farm trip sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, bahkan melibatkan media massa.
“Yang jelas tersertifikasi lewat agensi. Sementara Rp1,7 miliar itu sebenarnya terlalu kecil untuk promosi. Itu sudah include administrasi, pelaporan, dan lain-lain. All in,” ujarnya.
Dispar Kaltim menargetkan penggunaan jasa influencer dapat meningkatkan jangkauan promosi wisata hingga 30 persen.
“Dengan standarisasi yang lebih baik, kita optimis capaian itu bisa diraih,” pungkas Ririn.
Isu anggaran untuk influencer ini mencuat beberapa waktu lalu. Mata anggarannya tercantum dalam dokumen penyempurnaan rancangan akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kaltim tahun 2025. (yah)