Linikaltim.id, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pentingnya keterlibatan warga lokal sebagai kader Posyandu di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini sejalan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang telah diturunkan menjadi Perda Kukar Nomor 38 Tahun 2022.
“Jadi pengurusnya harus warga desa, yang jelas kader Posyandu itu pasti warga setempat,” kata Kepala DPMD Kukar, Arianto.
Arianto menjelaskan, selama ini masih terjadi kekeliruan di lapangan, di mana tenaga kesehatan seperti bidan dan perawat dijadikan kader. Padahal, mereka memiliki tugas utama sebagai tenaga medis, bukan pengurus Posyandu.
“Kita tidak bolehkan lagi bidan atau perawat jadi kader. Tugas mereka itu mendampingi pelaksanaan Posyandu, bukan jadi pengurus,” tegasnya.
Untuk memastikan pendampingan berjalan optimal, DPMD Kukar menempatkan tenaga kesehatan di setiap desa. Mereka bertugas mendampingi kader, bukan menggantikan peran masyarakat dalam menjalankan layanan dasar kesehatan.
“Kita dorong masyarakat umum untuk terlibat aktif. Pendampingan dari tenaga kesehatan itu wajib, tapi mereka bukan kader,” tambahnya.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen DPMD dalam memperkuat peran masyarakat dalam pelayanan dasar kesehatan, sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Posyandu di Kukar. (ADV/DPMD Kukar)