DPMD Kukar Pastikan Dokumen Pemekaran Tujuh Desa Segera Rampung

SECEPATNYA: Rapat paripurna ke-23 DPRD Kukar terkait persetujuan pembentukan tujuh desa definitif. (Ist)
SECEPATNYA: Rapat paripurna ke-23 DPRD Kukar terkait persetujuan pembentukan tujuh desa definitif. (Ist)

Linikaltim.id KUTAI KARTANEGARA. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) selangkah lagi meresmikan tujuh desa baru. Menyusul disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Tujuh Desa Baru oleh DPRD Kukar dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III,  Selasa (22/7/2025).

Ketujuh desa tersebut sebelumnya berstatus sebagai desa persiapan. Kini, menuju tahap akhir untuk memperoleh status desa definitif. Desa-desa tersebut yakni Jembayan Ilir dan Sungai Payang (Kecamatan Loa Kulu), Loa Duri Seberang (Kecamatan Loa Janan), Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Badak Makmur (Muara Badak), Tanjung Berukang (Anggana), serta Kembang Janggut Ulu (Kecamatan Kembang Janggut).

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyebut, keputusan itu diambil setelah melalui proses panjang yang melibatkan serangkaian evaluasi dan kunjungan lapangan. “Usulan pemekaran telah dibahas dalam rapat internal, ditinjau langsung ke lapangan, serta dikonsultasikan dengan instansi terkait di tingkat provinsi maupun pusat,” ujarnya.

Menurutnya, pembentukan desa baru adalah bagian dari strategi mempercepat pemerataan pembangunan dan layanan dasar kepada masyarakat. Dia menekankan pentingnya partisipasi warga dalam proses pembangunan lokal yang lebih terfokus.

“Dengan adanya desa baru, harapannya alokasi dana desa bisa lebih proporsional dan pembangunan menjadi lebih merata,” ucap Ahmad Yani.

Dari sisi eksekutif, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto menyampaikan, proses menuju legalitas resmi tinggal selangkah lagi. “Kami sedang menyiapkan dokumen dan surat pengantar dari bupati kepada gubernur Kaltim sebagai bagian dari proses administrasi akhir,” terangnya.

Setelah mendapat persetujuan gubernur, DPMD Provinsi akan meneruskan usulan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh penetapan kode desa definitif. “Kami berharap tahapan itu bisa selesai secepatnya, agar desa-desa tersebut segera bisa menjalankan fungsi pemerintahan secara mandiri,” tutup Arianto. (Adv/DPMD Kukar)

Pos terkait