Linikaltim.id. TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menaruh perhatian serius terhadap penyelesaian batas antar desa. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kejelasan administratif dan mendukung perencanaan pembangunan di tingkat desa.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Poino, menegaskan bahwa penetapan serta penegasan batas desa wajib mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Semua harus berjalan sesuai aturan. Kami ingin proses ini tidak hanya cepat, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat dan disepakati secara sosial,” ujar Poino, Kamis (4/10/2025).
Ia menjelaskan, tahapan awal penetapan batas dilakukan melalui musyawarah antar desa yang bersangkutan. Forum tersebut membahas asal-usul wilayah, sejarah pembentukan desa, hingga dasar adat yang selama ini menjadi acuan batas teritorial. Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar penetapan resmi melalui Peraturan Bupati.
Meski demikian, tidak semua proses berjalan mulus. Menurut Poino, dalam beberapa kasus, desa-desa terkait belum mencapai kesepakatan. Jika hal itu terjadi, pihak kecamatan dan kabupaten akan turun tangan untuk memfasilitasi dialog. Apabila perbedaan pandangan tetap terjadi, keputusan akhir akan diambil oleh pemerintah berwenang berdasarkan data historis dan kondisi lapangan.
Poino menegaskan bahwa penetapan batas desa tidak berkaitan dengan kepemilikan lahan warga. “Ini murni persoalan administrasi pemerintahan, bukan urusan siapa yang memiliki tanah. Tujuannya agar tata kelola desa lebih tertib dan tidak ada tumpang tindih kewenangan,” katanya.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, DPMD Kukar akan memberikan pendampingan penuh dengan melibatkan kecamatan, bagian pemerintahan daerah, serta instansi teknis terkait. “Kami tidak ingin ada desa yang merasa dirugikan. Prinsipnya, semua dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai regulasi,” ujarnya menambahkan.
Ia berharap, melalui langkah sistematis dan koordinasi lintas pihak, penetapan batas desa di Kukar dapat segera tuntas dan menjadi landasan kuat bagi tata kelola pemerintahan yang efisien serta berpihak pada masyarakat. (Adv/DPMD Kukar)






