Linikaltim.id. SAMARINDA. Desakan masyarakat Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, agar lahan bekas tambang PT Bukit Baiduri Energi (BBE) dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU), mendapat desakan dari DPRD Samarinda. Pasalnya, aspirasi ini telah disampaikan sejak 2012. Namun hingga kini belum mendapat kepastian dari pihak perusahaan.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronald Stephen Lonteng, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya tindak lanjut dari PT BBE soal usulan ini.
Dalam pertemuan terakhir, pihak yang mewakili perusahaan bukan berasal dari pusat atau pemegang kewenangan, sehingga belum memberikan jawaban tegas terhadap permintaan warga.
“Kami melihat ini sebagai bentuk kurangnya keseriusan dari perusahaan. Padahal ini sudah lebih dari satu dekade menjadi tuntutan warga yang terdampak aktivitas tambang mereka,” ucap Ronald.
Menurut Ronald permintaan warga ini telah ditindaklanjuti oleh pemerintah sejak lama. Salah satunya melalui surat resmi dari Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang yang saat itu menjabat. Isinya meminta PT BBE menyediakan lahan guna keperluan pemakaman sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Padahal, dari total 4.000 hektare (ha) lahan milik PT BBE, warga hanya meminta 15 hektare untuk dijadikan TPU.
“Itu sangat kecil dibandingkan luas total konsesi mereka. Ini soal keadilan bagi masyarakat yang sudah terkena dampak operasional perusahaan,” tegasnya Politikus Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Selain soal kebutuhan sosial, DPRD juga menyoroti aspek lingkungan. Lahan paska tambang yang terbengkalai dinilai bisa menimbulkan masalah, seperti genangan lumpur dan banjir akibat tidak adanya sistem drainase yang memadai.
“Kalau lahannya tidak difungsikan, bisa menyebabkan potensi bencana. Kami tidak ingin lokasi tersebut malah menjadi sumber masalah baru bagi warga sekitar,” ujarnya.
Komisi I DPRD Samarinda pun telah memberikan rekomendasi resmi kepada PT BBE agar segera menyampaikan sikap tegas dan memperlihatkan itikad baik terhadap permohonan masyarakat.
Ronald menambahkan, jika rencana ini disetujui, maka penyesuaian dan perataan lahan harus dilakukan demi menjamin kesesuaian fungsi sebagai TPU.
“Kami berharap perusahaan tidak melihat ini sebagai beban, tetapi sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang selama ini turut menanggung dampak dari kegiatan tambang,” tutupnya. (adv/dprdsmr)