DPRD Samarinda Jadwalkan Pengesahan Raperda APBD-P 2025 pada 30 September

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, M Yusrul Hana.

Linikaltim.id. SAMARINDA. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2025 akan disahkan melalui rapat paripurna pada 30 September mendatang.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, M Yusrul Hana, menjelaskan bahwa proses pembahasan telah melewati sejumlah tahapan. Termasuk nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2025 yang sebelumnya sudah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Bacaan Lainnya

“Setelah rapat dengan TAPD dan Banggar DPRD difinalisasi, hasil pembahasan diserahkan ke Bapemperda. Sesuai mekanisme, setiap rancangan peraturan daerah, termasuk perda anggaran, harus masuk melalui Bapemperda sebelum disahkan,” terang Yusrul, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, Bapemperda berperan penting sebagai alat kelengkapan dewan yang ditugasi untuk melahirkan setiap produk hukum daerah, baik yang berasal dari usulan pemerintah maupun inisiatif DPRD.

Yusrul menambahkan, usai pembahasan di Bapemperda, laporan akan disampaikan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti dengan permintaan pemandangan umum fraksi. Seluruh fraksi nantinya memberikan pandangan resmi mereka terhadap Raperda yang telah difinalisasi.

“Setelah pandangan fraksi, pemerintah kota juga wajib memberikan jawaban atau tanggapan resmi. Dari situ barulah kita masuk ke tahapan paripurna persetujuan,” jelasnya.

Ia menegaskan, jadwal yang telah disepakati melalui rapat pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah menetapkan bahwa paripurna pengesahan akan dilaksanakan pada Selasa, 30 September 2025.

“Yang jelas sudah disepakati tanggal 30. Pengesahan Raperda perubahan APBD 2025 harus tepat waktu karena Oktober sudah harus running. Jangan sampai ada keterlambatan,” pungkas Yusrul. (adv/dprdsmr)

Pos terkait