Linikaltim.id. SAMARINDA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan benar-benar tuntas dalam penyelesaian penanganan kasus gratifikasi oleh Rita Widyasari, eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Sehingga tidak menimbulkan pertanyaan publik tentang penanganan kasus yang terkesan tak kunjung selesai.
Masyarakat awam menilai, mestinya KPK sudah selesai dari lama dalam kasus ini. Mengingat masa penahanan Rita sudah berjalan kurang lebih 8 tahun.
Terbaru, KPK merilis daftar sitaan dari Rita Widyasari pada Selasa (14/1/2025). Sepanjang 2024 lalu, kasus Rita baru mulai berkembang.
“Perkembangan penanganan kasus Rita Widyasari tergolong unik. Karena kasusnya berseri, seperti tidak selesai-selesai. Berkembang gitu, ya,” ujar pengamat politik Saiful Bahtiar dari Universitas Mulawarman (Unmul) pada Rabu (15/1/2024).
Soal rilis terbaru KPK berupa sitaan 15 rekening atas nama Rita, Saiful menilai, harusnya bisa ditemukan sejak lama. “Kalau menurut saya, terkait rekening tidak susah. Kalau menggunakan nama yang bersangkutan, itu seharusnya mudah menemukannya,” terangnya.
Jika membuka arsip kasus tersebut, pada 2019 KPK memang sudah menyita aset Rita. Waktu itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut barang yang disita berupa tanah dan bangunan di Villa Tamara, Samarinda. KPK saat itu belum menyebutkan penyitaan rekening atau daftar barang sitaan lainnya.
Sementara di awal 2018, KPK sudah menyebutkan angka gratifikasi Rita bersama Khairuddin sebesar Rp 436miliar.
Baru setahun terakhir, kasus ini kembali mencuat. Terutama di pertengahan 2024, saat KPK menyita 104 kendaraan milik Rita. Terdiri dari 72 mobil dan 32 motor. Sumber dana kepemilikan kendaraan ini kemudian didalami oleh KPK. Hingga menyeret nama pengusaha Said Amin, sebagai saksi.
Saiful berharap, rilis KPK terbaru benar-benar merampungkan perkara gratifikasi tersebut. KPK perlu menjelaskan ke publik duduk perkara kasus ini. Jangan sampai ada kesan kriminalisasi.
“Sehingga tidak ada kesan ditambah-tambah, tipikornya itu. Kalau sudah selesai, satu objek perkara tuntas. Sampai putusan pengadilan. Sudah dipenuhi kurungan penjara, denda, pergantian kerugian. Mestinya sudah selesai, karena sudah memenuhi putusan dari pengadilan,” kata Saiful.
Selain itu, lanjutnya, Rita juga perlu menanyakan kejelasan status hukumnya. Juga status penanganan perkaranya. Sebagai warga negara tentu dia punya hak yang sama di mata hukum.
“Penanganan harus tuntas, tidak boleh berseri-seri dalam objek yang sama,” jelasnya.
Melansir dari antaranews.com, KPK disebut telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.
Saat ini sedang menyidik perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.
Rita menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur. (*)