Pemekaran Desa di Kukar Diharapkan Percepat Pemerataan Pembangunan dan Layanan Publik

Pembahasan Pemekaran Desa digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar, Senin (5/5/2025).

Linikaltim.id. TENGGARONG – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dalam mewujudkan pemerataan pembangunan terus berlanjut melalui pemekaran desa. Dalam rapat bersama antara DPRD Kukar dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar pada Senin (5/5/2025), dibahas rencana percepatan pemekaran tujuh desa persiapan menjadi desa definitif.

Anggota Bapemperda DPRD Kukar, Hamdiah, menegaskan bahwa pemekaran desa akan memberikan dampak langsung pada peningkatan pelayanan publik di tingkat lokal.

Bacaan Lainnya

“Pemekaran desa ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Hamdiah dalam pertemuan itu.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua Bapemperda Johansyah, anggota Fotlon Nisa, Sekretaris DPRD Rhida Darmawan, Kepala DPMD Kukar Aryanto, Kepala Bagian Hukum Setkab Kukar, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan dan Asisten I.

Pemekaran desa dianggap sebagai langkah strategis dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Arianto, saat ini seluruh dokumen akademik dan administrasi untuk tujuh desa telah lengkap. Satu desa, yakni Desa Sepatin, masih menunggu kelengkapan peta wilayah, namun enam desa lainnya dinyatakan siap.

“Kami tinggal menunggu pengesahan Perda, yang kemudian akan diajukan ke Gubernur Kalimantan Timur, dan selanjutnya ke Kementerian Dalam Negeri untuk penerbitan kode desa,” jelas Aryanto.

Kepala Bagian Hukum Setkab Kukar dalam rapat itu juga menegaskan bahwa tahapan legalitas dan prosedur harus dilalui dengan benar, termasuk evaluasi dari pemerintah pusat.

Bapemperda DPRD Kukar menargetkan pembentukan Perda dapat segera rampung, sehingga desa-desa baru dapat mulai menyusun program pembangunan berbasis kebutuhan warga secara lebih mandiri.

Dengan langkah ini, Kukar diharapkan mampu mempercepat pelayanan publik dan memaksimalkan pembangunan di wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau secara administratif. (adv/DPMD Kukar)

Pos terkait