Penataan Wilayah Kukar Berlanjut, DPMD Fasilitasi Penegasan Batas Desa di Marangkayu

Musyawarah Penetapan Batas Desa Sebuntal, Desa Semangko dan Desa Santan Ulu di Kecamatan Marangkayu yang dilakukan pada Mei 2025 lalu. Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala DPMD Kukar Arianto

Linikaltim.id. TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat tertib administrasi wilayah melalui penegasan batas antar desa. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), upaya ini difokuskan untuk memastikan setiap desa memiliki kejelasan batas administratif sebelum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang penetapan batas desa.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, mengatakan penegasan batas wilayah bukan sekadar kegiatan teknis, melainkan bagian penting dari pembenahan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Bacaan Lainnya

“Salah satu tugas utama kami adalah memastikan proses penentuan batas antar desa berjalan sesuai prosedur. Hasilnya nanti akan menjadi dasar hukum untuk penerbitan Peraturan Bupati,” ujar Poino, Senin (6/10/2025).

Beberapa waktu lalu, DPMD Kukar memfasilitasi proses penegasan batas antara Desa Perangkat Baru dan Desa Perangkat Selatan di Kecamatan Marangkayu. Fasilitasi dilakukan menyusul adanya perbedaan persepsi mengenai batas wilayah administratif kedua desa tersebut.

Menurut Poino, secara umum peta batas sudah disiapkan oleh pemerintah kabupaten. Namun dalam praktik di lapangan, masih ditemukan perbedaan pemahaman di antara masyarakat dan perangkat desa.

“Ada wilayah yang secara administrasi masuk Desa Perangkat Baru, tetapi penduduknya justru berasal dari Desa Perangkat Selatan. Hal-hal seperti ini yang perlu diluruskan bersama,” jelasnya.

Meski belum menghasilkan kesepakatan final, pertemuan berlangsung kondusif. Kepala Desa Perangkat Selatan hadir langsung dalam musyawarah, sedangkan Kepala Desa Perangkat Baru berhalangan hadir karena sedang menunaikan ibadah umrah.

“Kami akan melanjutkan proses setelah klarifikasi di tingkat kecamatan selesai. Tahapan ini penting untuk menemukan titik temu antara kedua desa,” tambahnya.

DPMD Kukar menegaskan bahwa klarifikasi di tingkat kecamatan menjadi langkah krusial sebelum penegasan batas dilakukan di lapangan. Setelah semua pihak mencapai kesepakatan, proses dilanjutkan dengan penandaan tapal batas secara fisik.

“Penegasan batas tidak cukup hanya di atas kertas. Harus ada kejelasan di lapangan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Poino.

Hasil akhir dari proses ini akan dituangkan dalam berita acara kesepakatan, yang kemudian dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati tentang penetapan batas desa. Dengan langkah ini, pemerintah berharap potensi tumpang tindih wilayah maupun konflik antar desa dapat dicegah sejak awal.

“Kami ingin seluruh proses berjalan transparan dan berbasis musyawarah. Tujuan akhirnya adalah agar setiap desa di Kukar memiliki batas wilayah yang jelas, administrasi pemerintahan tertib, dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya. (Adv/DPMD Kukar)

Pos terkait