Pertemuan Soal SSA Jalan Abul Hasan, Pelaku Usaha dan Dishub Belum Sepakat

Para pelaku usaha di Jalan Abul Hasan terdampak kemerosotan omset hingga 70 persen akibat penerapan sistem satu arah. (Foto : Yahya).

Linikaltim.id. SAMARINDA. Keberatan para pelaku usaha soal penerapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (SSA) di Jalan Abul Hasan, Samarinda dipertemukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Selasa (30/9/2025). Namun berakhir tanpa kesepakatan jelas.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyebut pihaknya berperan sebagai penengah antara masyarakat dengan pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Laporan warga kami terima Jumat (26/9/2025) dan langsung kami tindaklanjuti lewat forum ini. Kami harus memastikan suara masyarakat tersampaikan. Ada yang merasa diuntungkan, tapi banyak juga yang justru terdampak negatif,” Deni Hakim Anwar, usai RDP.

Ia menekankan, meskipun Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda telah memaparkan pertimbangan teknis penerapan SSA, DPRD tetap memperhatikan dampak sosial-ekonomi yang dirasakan warga.

“Penurunan omzet, keterbatasan lahan parkir, hingga risiko kecelakaan akibat kendaraan melaju kencang di jalur satu arah menjadi perhatian serius. Tidak menutup kemungkinan akan ada pertemuan lanjutan,” tegasnya.

Salah satu keluhan datang dari Ko Aming, pemilik toko bahan pokok makanan di sekitar Jalan Abul Hasan. Ia mengaku omzetnya turun lantaran pelanggan kesulitan mengakses lokasi. Banyak konsumen akhirnya beralih ke Pasar Segiri.

“Biasanya dari arah (Mal) Mesra Indah atau Pasar Pagi bisa langsung masuk. Sekarang harus mutar jauh, jadi orang memilih belanja ke (Pasar) Segiri. Jelas merugikan kami,” keluhnya.

Ko Aming mengusulkan Dishub membuka kembali dua arah untuk masa uji coba dua pekan sambil mencari pola terbaik.

“Kami tidak menolak aturan, hanya minta waktu uji coba. Setelah itu mari kita evaluasi bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan kebijakan SSA akan tetap dijalankan. Menurutnya, usulan parkir serong yang diajukan warga justru melanggar aturan karena memakan badan jalan.

“Parkir serong 45 derajat butuh ruang 3,5 meter, sementara sisa jalannya tinggal 4,5 meter. Itu membuat jalan semakin sempit dan rawan macet. Apalagi, volume lalu lintas di Jalan Abul Hasan sudah di level kritis,” kata Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu.

Terkait permintaan penambahan kantong parkir, Manalu menegaskan solusi tersebut hanya mungkin jika ada lahan khusus.

“Kalau lahan milik pemkot tidak ada, maka tidak bisa menggunakan badan jalan sebagai parkir,” tegasnya.

Dishub sendiri masih memberikan masa sosialisasi dua minggu sebelum SSA diberlakukan penuh.

“Kepentingan publik lebih besar daripada kepentingan sebagian kecil pihak. Karena itu, untuk saat ini Abul Hasan tetap satu arah,” pungkasnya. (*)

Pos terkait