Polresta Samarinda Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bom Molotov Unjuk Rasa 1 September

Linikaltim.id.  SAMARINDA. Jumlah tersangka dalam kasus perakitan 27 bom molotov yang ditemukan di sekretariat Himpunan Mahasiswa Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) pada 31 Agustus 2025 terus bertambah.

Hingga kini, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Terdiri dari empat mahasiswa, dua aktor intelektual, dan satu alumni.

Bacaan Lainnya

“kami telah menetapkan enam orang tersangka. Empat orang mahasiswa, dua orang aktor intelektual. Perkembangan terbarunya, hari Jumat, 12 September 2025. Kkmi kembali mengamankan satu tersangka berinisial SE alias Erik di Kecamatan Long Bagun, Mahakam Ulu,” ujar Kepala Polresta (Kapolres) Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat konferensi pers, Senin (15/9/2025).

SE (40), alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unmul, ditangkap tim gabungan Jatanras Satreskrim Polda Kaltim bersama Polsek Mahulu setelah sempat melarikan diri ke Mahakam Ulu.

Polisi menyebut, SE berperan sebagai inisiator dan perencana pembuatan bom molotov, sekaligus pendana untuk membeli bahan seperti pertalite, botol, dan kain.

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menetapkan empat mahasiswa berinisial F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), dan AR alias R (21) sebagai tersangka. Kemudian pada Kamis (4/9), dua orang lain, N (38) dan AJM alias L (43), ditangkap di sebuah perkebunan keluarga di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).

Menurut Hendri, motif para pelaku sama, yakni menyiapkan bom molotov untuk digunakan saat aksi demonstrasi di DPRD Kaltim pada 1 September 2025.

“Kami juga tengah berusaha optimal untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Polresta Samarinda masih memproses pemberkasan perkara, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti. (*)