Raperda Pengelolaan Transportasi Publik di Samarinda Bakal Disahkan Tahun Ini

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Kamaruddin.

Linikaltim.id. SAMARINDA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Transportasi Publik akan segera disahkan pada 2025 ini.

Raperda ini menjadi salah satu prioritas pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengungkapkan bahwa naskah raperda sudah melalui tahap final. Saat ini tinggal menunggu proses pengesahan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Menurutnya, raperda itu mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan transportasi publik.

“Semua sudah tercantum di dalamnya. Perparkiran, transportasi umum, termasuk pembatasan kendaraan roda enam ke atas pada jam tertentu,” jelasnya, Rabu (24/9/2025).

Ia menekankan, sanksi tegas juga sudah masuk dalam draf raperda. Tujuannya agar setiap pelanggaran di sektor transportasi, baik parkir liar maupun kendaraan besar yang melintas di jam rawan, bisa ditindak sesuai aturan.

Raperda ini diharapkan mampu menjawab keresahan warga yang sering mengeluhkan semrawutnya transportasi di Samarinda. Khususnya soal kendaraan besar yang kerap mengganggu lalu lintas saat jam sibuk.

“Kami usahakan tahun 2025 ini disahkan, karena sudah masuk prioritas di Bapemperda,” kata Kamaruddin.

Selain itu, pengaturan transportasi umum juga mendapat perhatian dalam Raperda tersebut. Pihaknya ingin memastikan warga mendapat akses transportasi yang layak, aman, dan terjangkau.

Hal ini sejalan dengan visi menjadikan transportasi publik sebagai tulang punggung mobilitas perkotaan, yang dimana regulasi tersebut belum diatur secara spesifik di lingkup Kota Samarinda.

Kamaruddin menegaskan, Raperda ini merupakan langkah strategis untuk mengurai kemacetan sekaligus meningkatkan kualitas layanan transportasi publik. Ia berharap masyarakat mendukung penerapannya agar aturan berjalan efektif di lapangan.

“Kalau semua pihak patuh, transportasi publik akan tertata dengan baik. Dampaknya tentu positif bagi warga, baik dari sisi kelancaran lalu lintas maupun kenyamanan berkendara,” pungkasnya. (adv/dprdsmr)

Pos terkait