Linikaltim.id. SAMARINDA – Dalam waktu dekat, Kota Samarinda akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Transportasi, yang diharapkan menjadi dasar hukum dalam penataan lalu lintas dan parkir di kota ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengungkapkan bahwa kemungkinan rancangan perda (Raperda) tranfortasi tersebut terdekat ini akan disahkan.
“Dalam waktu dekat mungkin ada pengesahan Raperda Transportasi. Itu setiap pelaku usaha wajib memiliki lahan parkir. Kalau enggak, izin usaha ini dicabut,” ungkap pria yang karib disapa Manalu itu Jumat 10 Oktober 2025 malam.
Ia menjelaskan, perda tersebut juga mengatur kewajiban pemilik kendaraan pribadi memiliki garasi, guna menekan kebiasaan parkir di badan jalan yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di sejumlah ruas kota.
“Setiap pemilik kendaraan juga wajib memiliki garasi, dan nanti ada sanksi yang dikenakan kepada pemilik kendaraan. Kalau tidak, bisa didenda atau kendaraannya dikunci,” tegasnya.
Menurutnya, masih ada warga maupun pelaku usaha di Samarinda yang masih menggunakan badan jalan untuk parkir kendaraan, termasuk di kawasan Jalan Abdul Hasan, yang kini tengah diterapkan sistem satu arah (SSA).
“Prinsipnya dan idealnya badan jalan itu untuk ruang lalu lintas, bukan untuk ruang parkir. Sekarang kita ingin mengajak masyarakat dan pelaku usaha menyediakan parkir yang ideal dan cukup. Bukan badan jalan lagi yang dijadikan tempat parkir bagi pengunjung, pemilik, dan pekerjanya,” jelasnya.
Manalu juga menyoroti hasil penertiban yang dilakukan Dishub Samarinda beberapa waktu lalu. Ia menyebut masih ada warga yang memarkirkan mobil pribadi di tepi jalan tanpa memiliki lahan parkir atau garasi.
“Idealnya kalau punya mobil harus punya garasi” tuturnya.
Kebijakan adanya sistem satu arah itu, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya pemerintah menata sistem transportasi dan lalu lintas di Samarinda secara menyeluruh, bukan hanya untuk satu wilayah atau kepentingan tertentu.
“Sekali lagi, kebijakan satu arah ini kita lakukan untuk kepentingan seluruh masyarakat Kota Samarinda yang berlalu lintas, bukan hanya satu wilayah atau usaha,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komunitas Sadar Akan Lingkungan Alam Kalimantan Timur (Salam Kaltim) telah menggelar dialog publik bersama Dishub Samarinda untuk membahas penerapan kebijakan sistem satu arah (SSA) di Jalan Abdul Hasan. Kegiatan berlangsung di Café Ewen, Jalan Basuki Rahmat, pada Jumat 10 Oktober 2025 malam.