Relaksasi Pajak, Bapenda Kaltim Diskon Perubahan Plat Luar Daerah ke Plat KT

Linikaltim.id. SAMARINDA. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).

Salah satu upaya terbarunya adalah peluncuran tahap kedua program relaksasi pajak yang menyasar kendaraan dengan plat nomor luar daerah.

Bacaan Lainnya

Melalui program ini, pemilik kendaraan yang bersedia balik nama ke plat KT (Kalimantan Timur) akan mendapat insentif. Yaitu berupa pembebasan denda serta diskon 50 persen untuk pembayaran pajak tahunan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menyatakan bahwa kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Kaltim memberikan dampak langsung terhadap infrastruktur. Namun tidak memberikan kontribusi pajak ke daerah.

“Ini menimbulkan ketidakseimbangan penerimaan daerah. Sementara itu turut mempercepat kerusakan jalan,” kata Ismiati di Kantor Gubernur Kaltim pada Kamis (17/4/2025).

Dia mengatakan, relaksasi pajak ini akan mempermudah masyarakat dalam proses balik nama dan pembayaran pajak, baik dari sisi administrasi maupun finansial.

“Dengan program ini, kita ingin mendorong masyarakat agar tertib administrasi dan lebih ringan secara biaya,” katanya.

Pada tahap pertama program relaksasi ini, Bapenda mencatat adanya lonjakan signifikan dalam pemasukan. Hingga pertengahan April 2025, pendapatan daerah dari PKB telah mencapai lebih dari Rp82 miliar.

“Angka ini berasal dari lebih 82 ribu kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak. Baik yang baru beberapa bulan hingga yang sudah bertahun-tahun,” ungkapnya.

Sebagai perbandingan, sebelum program ini diterapkan, penerimaan pajak harian hanya berkisar Rp2-3 miliar. Sejak program dibuka, angka tersebut melonjak dua kali lipat menjadi Rp5-7 miliar per hari.

Ismiati menyebut, keberhasilan ini menunjukkan bahwa kebijakan insentif dan pemutihan cukup efektif dalam menggerakkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus menambah pemasukan bagi daerah. (*)