Linikaltim.id. SAMARINDA – Sebanyak 56 perwakilan desa di Kabupaten Kutai Kartanegara mengikuti Bimbingan teknis (bimtek) terkait pengelolaan aset desa di Hotel Haris Samarinda, 23 hingga 24 Juni 2025. Bimtek digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam aspek pengelolaan aset.
Kepala DPMD Kukar Arianto menjelaskan penyelenggaraan pemerintahan desa, keuangan dan aset, saling terkait. Saat pemerintah desa alokasikan dana untuk membangun atau membeli sesuatu, maka hasilnya adalah aset yangharus dicatat dan dikelola dengan baik.
“Ketika desa membangun gedung atau membeli lahan, itu menjadi aset desa yang harus tercatat. Lebih dari itu, aset tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan, bahkan bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes),” katanya.
Adapun, hanya 56 perwakilan desa yang hadir dari total 193 desa di Kukar dalam Bimtek ini, diakui DPMD Kukar, dikarenakan adanya keterbatasan jangkauan desa ke lokasi kegiatan dan selain itu juga rasionalisasi anggaran. Pihaknya berharap pada perubahan anggaran mendatang, alokasi untuk pelatihan bisa ditingkatkan.
Arianto berharap, aset desa yang ada saat ini tidak hanya berhenti pada pembangunan fisik, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Ia mencontohkan, gedung atau lapangan yang dikelola desa bisa disewakan, asal memiliki regulasi yang jelas dan pengelolaan yang transparan.
“Jangan sampai aset hanya dibangun dan setiap tahun dianggarkan untuk pemeliharaan, tapi tidak pernah dimanfaatkan atau menghasilkan. Setidaknya, aset itu bisa membiayai perawatannya sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, pengelolaan keuangan desa di Kukar, dikatakan Arianto, sudah berjalan cukup baik, namun pencatatan dan pelaporan aset desa masih perlu mendapat perhatian serius.
“Pengelolaan aset desa sebetulnya sudah difasilitasi melalui aplikasi SIPADE, yang bisa digunakan secara online maupun offline. Namun kami mendorong agar penggunaannya dilakukan secara daring, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 dan yang terbaru Permendagri Nomor 3 Tahun 2024,” jelasnya. (Adv/DPMD Kukar)