DKK Balikpapan Minta Latio Tak Lagi Dijual, Ditarik dari Peredaran

TAK DIPERKENANKAN BEREDAR: Makanan atau jajanan yang sudah beredar di pasar modern hingga tradisional asal Tiongkok, yakni Latiao, ditarik dari peredaran.
TAK DIPERKENANKAN BEREDAR: Makanan atau jajanan yang sudah beredar di pasar modern hingga tradisional asal Tiongkok, yakni Latiao, ditarik dari peredaran.

Linikaltim.id BALIKPAPAN. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) telah menegaskan bahwa Latiao, makanan asal Tiongkok, memiliki kandungan berbahaya.

Di Balikpapan, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan mulai menggelar razia terhadap makanan tersebut. Hal tersebut demi Latiao tak beredar luas di Balikpapan.

Bacaan Lainnya

Kepala DKK Balikpapan Alwiati mengungkapkan, informasi dari BBPOM itu sudah diketahui, dan tengah ditindaklanjuti. “Sebagai informasi yang disampaikan BBPOM, Latiao mengandung bakteri Bacillus Cereus, dan itu membahayakan,” jelasnya, Minggu (10/11/2024).

Pemerintah pusat, lanjut Alwiati, sudah dinyatakan untuk segera ditarik dari peredaran. DKK Balikpapan pun bersama Loka Pom Balikpapan merazia seluruh tempat yang terindikasi menjual makanan tersebut.

“Kalau razia sudah, dan di Balikpapan ternyata sudah banyak beredar di sekolah dan pasar tradisional. Sebagian besar dikonsumsi anak-anak,” jelasnya. Dia mengingatkan seluruh distributor menarik produk Latiao. “Berharap tidak ada anak yang mengonsumsi. Hal tersebut agar tidak timbul masalah kesehatan,” tambahnya.

Sebagai langkah antisipasi, dia turut melakukan pemantauan secara berkala. Dan berharap tidak ada lagi temuan produk yang dinyatakan berbahaya tersebut.

Alwiati menegaskan, efek mengonsumsi makanan tersebut bisa berimbas ke pencernaan seperti diare, muntah, dan lainnya. Hingga saat ini, lanjut Alwiati, belum ada kemunculan kasus efek Latiao. Namun, hal tersebut tentu tetap menjadi perhatian bersama.

“Begitu BBPOM merilis temuan tersebut, kami dengan cepat untuk razia,” ucapnya. Baik apoteker dan tenaga kesehatan ke setiap kecamatan. Termasuk pasar tradisional guna penarikan Latiao.

Dia juga meminta penjual Latiao untuk mengembalikannya ke pengecer atau distributor. Selain itu, peringatan keras bagi distributor yang tetap menjual, sanksi terkait undang-undang (UU) Kesehatan bisa menjerat pelakunya. “Karena menjual barang tak layak konsumsi, bisa dipidanakan,” pungkasnya.

Pos terkait