Linikaltim.id. SAMARINDA. Ketua Komisi III (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan dukungan penuh atas langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menghentikan sementara aktivitas sejumlah perusahaan tambang.
Keputusan itu diambil karena perusahaan tambang terbukti lalai menjalankan kewajiban reklamasi di wilayah konsesinya.
Menurut Deni, keputusan penghentian sementara ini merupakan bentuk teguran keras sekaligus peringatan agar perusahaan lebih serius memperhatikan aspek lingkungan.
Ia menyebut, setidaknya terdapat 36 perusahaan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) yang terkena imbas penghentian sementara. Sebagian di antaranya beroperasi di Samarinda.
“Perusahaan ini memiliki kewajiban jaminan reklamasi, baik dalam bentuk dana yang disetor maupun pelaksanaan nyata di lapangan. Kalau sampai tidak dilakukan, maka sudah jelas ada kelalaian,” tegas Deni, Kamis (25/9/2025).
Ia mengingatkan, reklamasi bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab penting untuk mengembalikan fungsi lahan pasca-penambangan.
Sejumlah alternatif yang bisa dilakukan seperti menjadikan lahan bekas tambang sebagai perkebunan, kolam perikanan, atau bentuk pemanfaatan lain yang bermanfaat bagi masyarakat.
Deni juga menyoroti dampak lubang tambang yang tidak direklamasi. Selain berpotensi menimbulkan banjir, lubang bekas galian kerap memakan korban jiwa.
“Di Kaltim sudah lebih dari 48 nyawa melayang akibat lubang tambang. Ini angka yang sangat memprihatinkan. Jangan sampai ada lagi korban,” tegasnya.
Namun, ia mengakui bahwa pengawasan tambang saat ini sudah sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Pemerintah daerah, baik kota maupun provinsi, tidak lagi memiliki kuasa penuh karena semua pengawasan ditangani oleh inspektur tambang yang ditugaskan langsung oleh Kementerian ESDM.
Sayangnya, jumlah inspektur tambang dinilai belum sebanding dengan banyaknya perusahaan tambang di Kaltim. Kondisi ini membuat pengawasan tidak berjalan maksimal.
“Tenaga pengawas sangat terbatas. Ratusan tambang diawasi hanya oleh segelintir inspektur. Ini tentu kurang efektif,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD Samarinda tetap mendukung penuh upaya pemerintah pusat. Deni menegaskan, pihaknya akan terus mendorong agar perusahaan tambang patuh pada aturan reklamasi demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup. (adv/dprdsmr)