Dispensasi Kawin di Samarinda,101 Permohonan pada 2024

Dispensasi kawin di Samarinda di luar Pengadilan Agama melalui serangkaian proses sebelum dibolehkan Pengadilan Agama. (Ilustrasi Foto by Canva).

Linikaltim.id. SAMARINDA. Pengadilan Agama Samarinda mencatat 101 permohonan dispensasi kawin pada 2024. Hanya turun satu kasus dibanding 2023 yang tercatat 102 permohonan.

Hakim Pengadilan Agama Samarinda, Muhammad Hasbi menyebut, dispensasi kawin tak serta merta dikabulkan.

Bacaan Lainnya

Pengadilan akan mempertimbangkan mudarat dan faedah dari permohonan tersebut sebelum membuat keputusan.

Dalam prosesnya mengacu pada Undang-Undang (UU) 1/1974 tentang Perkawinan.

Dispensasi kawin juga harus memenuhi beberapa persyaratan lain. Salah satunya, termasuk konseling di Pusat Pendidikan Keluarga (Puspaga) dan rekomendasi dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Sebelumnya, calon mempelai perempuan berusia 16 tahun, laki-laki 19 tahun. Berdasarkan perubahan UU 16/2019 usia calon mempelai perempuan dan laki-laki harus 19 tahun. Jadi kalau mau menikah sampai dulu usianya 19 tahun,” urainya pada Jumat (14/02/2025).

Mayoritas permohonan dispensasi kawin yang masuk pengadilan karena kehamilan di luar nikah.

Selain bersandar pada UU, Pengadilan Agama Samarinda juga bekerja sama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. Untuk memastikan bahwa permohonan dispensasi kawin yang diterima adalah karena alasan yang sah.

Dalam kesempatan ini, Hasbi mengklarifikasi kabar yang beredar. Bahwa Pengadilan Agama Samarinda menerima lebih dari 500 permohonan dispensasi kawin pada 2024.

Hasbi menuturkan, Pengadilan Agama justru mendukung masyarakat untuk memahami pentingnya menunda pernikahan hingga usia sewajarnya.

Adapun pernikahan dini yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama sudah di luar kendali instansi. Sebab dalam praktiknya, pernikahan usia dini di Samarinda masih marak tanpa dispensasi.  (*)