Linikaltim.id. SAMARINDA. Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Anhar mendesak pemerintah agar menindak tegas tambang ilegal. Kecamatan Palaran, terutama di Kelurahan Bukuan menjadi salah satu daerah yang terdampak parah tambang ilegal. Tak ada upaya reklamasi paska menambang.
“Pemerintah tidak boleh abai terhadap masalah ini. Perusahaan yang melakukan aktivitas tambang harus bertanggungjawab atas pemulihan lingkungan, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” serunya, dalam wawancara media ini beberapa waktu lalu.
Anhar menegaskan, kebijakan pemerintah sudah jelas. Dia menyebut dasar hukumnya. Yaitu Peraturan Daerah (Perda) Samarinda 7/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2023-2042. Aktivitas pertambangan tidak diperbolehkan lagi setelah tahun 2026.
“Kita sudah memiliki komitmen dalam RTRW bahwa mulai 2026, aktivitas tambang di Samarinda harus dihentikan. Jika aturan ini tidak bisa diterapkan, maka sia-sia saja dokumen RTRW yang sudah dibuat,” tegasnya.
Sebagai legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Palaran, Anhar mengungkapkan bahwa dampak negatif dari tambang lebih besar dibandingkan manfaatnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebut daerah pinggiran seperti Palaran lebih potensial dikembangkan sebagai kawasan industry. Ketimbang terus dijadikan lokasi tambang yang merusak lingkungan.
Anhar juga menyinggung kurangnya ketegasan dari Inspektur Tambang serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengawasi serta menindak aktivitas pertambangan yang merugikan masyarakat.
“Masalah ini tidak bisa dibiarkan, karena dampaknya tidak hanya merusak lahan. Ttetapi juga menyebabkan bencana banjir di berbagai wilayah. Jika lingkungan terus rusak, maka ke depan akan sulit bagi kita untuk menarik investasi yang berkelanjutan,” pungkasnya. (adv)





