DPRD Samarida Percepat Revisi Perda Ketenagakerjaan, Dorong Inklusi Pekerja Disabilitas

Harminsyah - DPRD Samarinda. (Foto : Eko Setyo).

Linikaltim.id. SAMARINDA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda tengah berpacu waktu merampungkan revisi Peraturan Daerah (Perda) 4/2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Revisi regulasi ini ditargetkan tuntas paling lambat Juli 2025. Kini sedang memasuki fase akhir pembahasan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menyatakan optimisme bahwa revisi perda dapat segera diselesaikan. Meskipun draft akhir belum disahkan, sejumlah pasal penting sudah mulai dirangkum dan dikaji secara mendalam.

Bacaan Lainnya

“Ini sudah di tahap akhir. Kami menargetkan bisa selesai antara Mei hingga Juli. Draft sementara sudah kami pegang, tinggal dimatangkan,” beber Harminsyah, ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Senin (26/5/2025).

Ia menambahkan bahwa proses finalisasi nantinya tetap harus melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda agar penyempurnaan regulasi berjalan optimal.

Revisi Perda kali ini memuat perhatian khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. DPRD mendorong agar perusahaan-perusahaan di Samarinda lebih terbuka dalam merekrut tenaga kerja dari kalangan ini.

“Ini wujud komitmen kami terhadap kesetaraan. Penyandang disabilitas harus diberi ruang yang adil dalam dunia kerja,” tegasnya.

Tak hanya itu, perda yang direvisi juga akan memberikan prioritas lebih besar kepada tenaga kerja lokal. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk meningkatkan kesejahteraan warga Samarinda dan mengatasi ketimpangan dalam persaingan kerja.

“Kami ingin tenaga kerja lokal bisa lebih berdaya saing. Ini penting agar masyarakat Samarinda benar-benar merasakan manfaat dari pembangunan,” tutup Harminsyah. (adv)

Pos terkait