Linikaltim.id. SAMARINDA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda mendorong langkah tegas terhadap dugaan praktik jual-beli ilegal ruko di kawasan Pasar Segiri. Dugaan ini mencuat setelah Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkap adanya indikasi pengalihan aset pemerintah seolah-olah menjadi milik pribadi.
Menurut orang nomor satu di Kota Tepian itu, bangunan yang dimaksud merupakan aset pemerintah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Status tersebut tidak mengizinkan pemindahtanganan tanpa prosedur resmi.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menegaskan bahwa setiap peralihan aset pemerintah harus mengikuti mekanisme yang diatur undang-undang (UU). Ia pun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda segera menertibkan aset, agar praktik serupa tidak berulang.

“Kalau sudah berpindah tangan tanpa prosedur, itu jelas pelanggaran. Harus segera ditindak, dan asetnya dikembalikan kepada pemilik sah,” tegas Markaca diwawancarai Senin (11/8/2025).
Dalam hal ini, Markaca juga mengingatkan, pembiaran terhadap praktik tersebut akan menimbulkan kerugian negara dan menjadi preseden buruk bagi tata kelola aset publik.
Di sisi lain, Pemkot Samarinda memastikan rencana rehabilitasi total Pasar Segiri tetap berjalan. Konsep pasar baru akan dibuat dua lantai, dilengkapi zonasi yang tertata, fasilitas modern, dan sistem proteksi kebakaran berstandar nasional.
Pihak legislatif berharap proses penertiban dan penegakan hukum bisa berjalan paralel dengan pembangunan, sehingga Pasar Segiri dapat menjadi pusat perdagangan yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik ilegal.
Seperti informasi hangat yang beredar. Wali Kota menemukan kenyataan di lapangan adanya oknum yang menawarkan ruko Pasar Segiri hingga bernilai miliaran rupiah. Bahkan disertai skema cicilan puluhan juta rupiah per bulan.
“Pembeli yang tidak paham status hukumnya berisiko menjadi korban. Ini bisa masuk ranah pidana, seperti penipuan atau penggelapan,” jelas Andi Harun beberapa waktu yang lalu. (adv/dprdsmr)
