DPRD Samarinda Dorong Penertiban Peredaran Miras di Warung-Warung Lebih Masif

Barang sitaan Satpol PP Kota Samarinda dalam operasi minuman beralkohol di warung-warung di Jalan Ciptomangunkusumo.

Linikaltim.id. SAMARINDA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menegaskan pentingnya penertiban minuman beralkohol (miras). Dirinya mendorong agar aparat terkait gencar menertibkan di warung-warung di Kota Tepian yang menjual miras tanpa izin.

Anggota DPRD Samarinda, Aris Mulyanata.

Hal ini menanggapi operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP Samarinda pada Senin (15/9/2025) di Jalan Ciptomangunkusumo, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir. Operasi itu berhasil menyita 710 botol miras dari sejumlah warung.

Bacaan Lainnya

Aris menjelaskan, dasar hukum penertiban miras di Samarinda sudah jelas. Yaitu Peraturan Daerah (Perda) Samarinda 5/2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, serta Perlindungan Masyarakat. Berisi regulasi tentang larangan diperjualbelikannya miras secara bebas.

“Perda itu sudah ada, jadi penindakan bisa dilakukan Satpol PP sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam menegakkan aturan. Tidak mungkin warung-warung di pinggir jalan seenaknya menjual minuman beralkohol tanpa dasar hukum,” tegas Aris.

Ia mengakui masih banyak warung yang melanggar ketentuan tersebut. Namun, penindakan di lapangan sering kali menghadapi tantangan, karena penjual miras kerap menyembunyikan barang dagangannya untuk menghindari razia.

“Kadang mereka tidak menjajakan secara terang-terangan, tapi dibalik meja atau disembunyikan. Ini yang menyulitkan fungsi kontrol, apalagi jika sampai dijual kepada anak-anak di bawah umur. Jelas sangat berbahaya,” lanjutnya.

Aris menegaskan, peredaran miras bukan hanya soal pelanggaran perda. Tetapi juga menyangkut dampak sosial yang bisa merugikan generasi muda. Oleh karena itu, DPRD mendorong agar penertiban dilakukan lebih masif dan menyeluruh.

“Kalau hanya razia sesekali, mereka bisa kucing-kucingan. Maka dari itu, kami mendorong penegakan perda dilakukan lebih konsisten demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Samarinda,” ujarnya.

Aris juga mengingatkan bahwa keberadaan aturan ini dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif miras serta menjaga ketertiban umum.

Ia berharap koordinasi antara Satpol PP, aparat penegak hukum, dan masyarakat terus ditingkatkan agar peredaran minuman beralkohol ilegal bisa ditekan. (Adv/dprdsmr)

Pos terkait