Linikaltim.id. SAMARINDA. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Aris Mulyanata, menilai penerapan regulasi baru terkait perizinan usaha perlu diikuti dengan pengawasan ketat di tingkat daerah.
Yaitu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurut Aris, PP tersebut memang dirancang untuk mempermudah dan mempercepat perizinan usaha. Melalui sistem Online Single Submission (OSS), izin bisa terbit otomatis apabila pemerintah tidak merespons sesuai tenggat waktu.
Namun, Aris melihat kemudahan itu bisa menjadi celah bagi pelaku usaha untuk melanggar aturan daerah.
“Sekarang izin bisa lebih cepat terbit lewat OSS, tapi fungsi kontrol pemerintah daerah jangan lemah. Kita perlu pastikan izin yang keluar tidak menyalahi perda dan RTRW di Samarinda,” ujar Aris, diwawancarai pekan lalu.
Ia mencontohkan, beberapa pelaku usaha memang telah mendapatkan izin administrasi, namun secara teknis belum tentu sesuai dengan peruntukan ruang.
“Kalau secara sistem izin harus terbit, tapi kalau wilayahnya tidak sesuai, itu tetap melanggar. Di sinilah pentingnya pengawasan pemerintah kota,” tambahnya.
Aris mengakui, investasi memiliki dampak positif bagi Samarinda, mulai dari menggerakkan ekonomi hingga menyerap tenaga kerja. Namun, ia menegaskan pengawasan harus tetap berjalan agar kepastian hukum dan keselamatan masyarakat tetap terjaga.
“Kita senang investasi tumbuh. Tapi jangan sampai melanggar aturan yang kita buat sendiri. Jadi perizinan berbasis risiko ini harus diimbangi dengan pengawasan yang transparan dan tegas dari pemkot,” tutupnya. (adv/dprdsmr)



