DPRD Samarinda Susun Raperda Perlindungan UMKM

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi.

Linikaltim.id. SAMARINDA. Persaingan usaha yang semakin ketat di Samarinda mendorong legislatif di Kota Tepian menyiapkan regulasi yang dapat melindungi sekaligus membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Para legislator Basuki Rahmat (julukan DPRD Samarinda,red.) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pendistribusian produk lokal ke pasar modern.

Bacaan Lainnya

“Isinya (soal) bagaimana kita memberdayakan dan mengangkat usaha mikro di Samarinda? Termasuk hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberdayaan tadi itu,” ujar Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, beberapa waktu lalu.

Dia menyoroti, masih banyak pelaku usaha mikro yang merasa belum mendapat perlindungan optimal. Menurutnya, kondisi tersebut membuat mereka sering terpinggirkan.

“Karena banyak usaha-usaha mikro ini tidak terlalu terlindungi dan dianak-tirikan,” katanya.

Bahkan Iswandi menegaskan, isi raperda salah satu poinnya yaitu aturan perlindungan bagi pelaku usaha saat berhadapan dengan aparat penertiban.

Menurutnya, keberadaan raperda dapat mencegah terjadinya gesekan lebih lanjut antara pedagang dan pihak aparat.

“Contoh tadi kami juga mengusulkan dimasukkan klausul, bagaimana usaha mikro ini kalau berbenturan dengan Satpol atau instansi lainnya jangan hanya diusir atau ditertibkan saja, tapi diberikan juga solusi,” tegasnya.

Ia menilai, penertiban tanpa solusi hanya memperburuk kondisi pelaku usaha. Karena itu, DPRD juga mendorong adanya relokasi yang tepat agar aktivitas mereka tetap berjalan.

Selain perlindungan hukum, Iswandi mengusulkan penyusunan peta zonasi usaha mikro. Dengan adanya pemetaan, wajah Kota Samarinda menjadi lebih tertata dan mempermudah masyarakat dalam berniaga.

“Saya usulkan juga untuk membuatkan peta zonasi usaha mikro ini, misalkan boleh berjualan di daerah mana-mana saja, jam berapa,” jelasnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan bahwa zonasi tidak hanya mendukung ketertiban kota. Tetapi juga memberikan kepastian hukum dan ruang usaha yang lebih adil bagi pelaku UMKM.

“Yang nanti ini juga bisa kita sosialisasikan ke mereka, kami enggak mau tidak memanusiakan manusia,” tambahnya.

Dirinya menegaskan, pelaku usaha mikro memiliki peran strategis dalam mendorong perekonomian Samarinda. Untuk itu, Iswandi optimistis regulasi tersebut akan memperkuat posisi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal. (adv/dprdsmr)

Pos terkait