Linikaltim.id. SAMARINDA. Masalah banjir di Samarinda, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda mengambil langkah strategis.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyuarakan tentang perlunya regulasi tegas untuk melarang pembangunan di atas sempadan sungai. Ia menilai bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai menjadi salah satu biang kerok utama banjir.
“Wali Kota (Samarinda, Andi Harun, red.) dan Wakil Wali Kota bahkan sudah turun langsung ke lapangan. Di Sido Damai, dapil (daerah pemilihan) saya, mereka melihat sendiri ada anak sungai yang tersumbat bangunan. Ini harus segera ditindak,” kata Deni Hakim Anwar, di Kantor DPRD Samarinda, Senin (30/6/2025).
Ia menegaskan, Pemkot memang sedang gencar melakukan penanganan banjir dari sisi hulu hingga hilir. Namun menurutnya, upaya tersebut akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan regulasi kuat yang mencegah aktivitas pembangunan di kawasan rawan bencana.
“Kami usulkan agar dibuat raperda khusus yang melarang pembangunan di atas sempadan sungai. Dulu jaraknya minimal 30 sampai 50 meter dari sungai, sekarang malah dibangun tepat di atas aliran air. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Deni menambahkan, seluruh proyek pembangunan di Samarinda ke depan harus mengacu pada Analisis Risiko Bencana (ARB) dan Pengurangan Risiko Bencana (PRB).
Ia menilai, pendekatan berbasis mitigasi sangat penting untuk menekan risiko kerusakan dan korban jiwa akibat bencana.
“Jangan sampai kita terus-menerus reaktif. Saat banjir datang baru sibuk. Padahal inti pencegahannya ada pada perencanaan yang matang. Dan itu semua harus berbasis data risiko,” jelasnya.
DPRD pun mendorong semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bersinergi dalam menangani persoalan banjir secara menyeluruh.
Deni juga menyampaikan, penanganan banjir bukan hanya soal perbaikan drainase. Tapi cara mengelola wilayah secara berkelanjutan dan mematuhi prinsip tata ruang yang aman. (adv/her)