Jokowi: Hormati Keputusan Lembaga.

Presiden Joko Widodo (Foto BPMI Setpres)
Presiden Joko Widodo (Foto BPMI Setpres)

Linikaltim.id JAKARTA.Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah namun dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dalam rilis video yang diunggah pada kanal Youtube Sekretariat Presiden Rabu (21/8), Jokowi menyebut proses tersebut merupakan hal biasa yang terjadi dalam konstitusi Indonesia. 

Bacaan Lainnya

“Kita hormati keputusan dan kewenangan dari masing-masing lembaga negara,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media.

Kata Jokowi, itu hal yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara.

Sebagai ulasan kronologi, MK per 20 Agustus memutuskan 2 perkara. Yaitu No 60/PUU-XXII/2024 bahwa dengan itu, syarat pencalonan kepala daerah menggunakan DPT, tidak lagi menggunakan kursi parpol. Juga memutuskan perkara No 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia pencalonan kepala daerah.

Pada 21 Agustus DPR menolak untuk mengakomodasi putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024. Wakil dari partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju  KIM+ mendorong badan legislatif untuk menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA), bukan putusan MK.

Pos terkait