Linikaltim.id, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis 5 Desember 2024.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan dipimpin secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Kepala Seksi PAPBB, Iswan Noor, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda, Faisol, S.H., M.H.
Hadir pula, Kepala Rupbasan Kelas 1 Samarinda, Ari. Y, Kanit Sidik Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, Purwanto, Kasubag Umum BNN Kota Samarinda, Firdaus Christyoadi, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Samarinda, Hariyanto, S.H dan Perwakilan dari Dinkes Kota Samarinda, Akhmad Fauzi serta Para Kasubsi dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Samarinda.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, S.H., M.H
menjelaskan barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu 909,44 gram, ganja 239,76 gram, ekstasi atau nex: 108 butir dan senjata tajam 22 buah serta handphone: 64 unit.
“Barang bukti yang dimusnahkan lainnya kosmetik dengan berbagai merk dan jenis 2.287 pcs,” katanya.
Erfandy menambahkan kegiatan pemusnahan barang bukti atau barang rampasan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Samarinda yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Samarinda.
