Linikaltim.id. SAMARINDA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda mengimbau agar masyarakat tidak pani. Terkait isu pencampuran bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina. Mengingat kejadian korupsi oplosan tersebut terjadi di rentang periode 2018-2023.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar, pemerintah pasti memiliki solusi untuk menyelesaikan masalah ini.
Komisi III telah mendapat klarifikasi dari Pertamina terkait isu pencampuran BBM. “Pertamina telah memberikan klarifikasi bahwa mereka memastikan bahwa BBM yang dijual sesuai dengan spesifikasi,” kata Deni ditemui di kantor DPRD Samarinda, Jumat (28/2/2025).
Kata Deni, masyarakat harus tenang dengan tidak melakukan panic buying. Pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan. “Kita akan terus memantau ketersediaan BBM dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan BBM yang sesuai dengan kebutuhan,” terangnya.
Politikus Partai Gerikan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengatakan, masyarakat perlu mempercayakan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini.
Seperti kabar yang sedang hangat dalam perbincangan. Megakorupsi di tubuh Pertamina dirilis Kejaksaan Agung dengan nilai kerugian hampir Rp200 triliun.
Korupsi tata kelola minyak dan produk PT Pertamina Patra Niaga bersama subholding Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap fakta pertambahan kerugian negara. Dia menyebut kerugian Rp193,7 triliun itu per tahun, bukan jumlah total. Burhanuddin menyerahkan ke publik perhitungan kerugian selama lima tahun korupsi. (adv)