Linikaltim.id. SAMARINDA. Inspeksi mendadak (sidak) oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda terhadap proyek pematangan lahan di Jalan Pembangunan, sebelah Rumah Sakit SMEC mengungkap adanya persoalan serius di sektor administrasi perizinan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyebut bahwa ketidaksesuaian antara izin yang dikantongi pelaksana dan kondisi di lapangan menjadi bukti lemahnya tata kelola perizinan pembangunan di daerah.
“Legalitas yang mereka pegang hanya sebatas izin seluas 2.000 meter persegi. Namun di lapangan, kegiatan sudah merambah ke lahan sekitar 4.000 meter persegi lainnya yang belum berizin,” ujar Deni saat diwawancarai usai sidak, Selasa (5/8/2025).
Deni menegaskan bahwa pelaksana proyek tidak dapat memanfaatkan OSS (Online Single Submission) sebagai dalih legalitas penuh. Menurutnya, OSS hanya merupakan izin dasar umum, bukan izin spesifik yang mencakup pemanfaatan lahan secara rinci dan bersifat teknis.
“Jangan sampai OSS ini dijadikan tameng untuk melaksanakan kegiatan yang seharusnya membutuhkan kajian lebih dalam seperti UKL-UPL atau bahkan AMDAL,” tegasnya.
Deni juga mengkritisi minimnya validasi dan verifikasi lapangan dari pihak dinas terkait, yang seharusnya menjadi pengawas utama sebelum dan selama proyek berlangsung. Ia menyayangkan fakta bahwa kegiatan pematangan lahan di area yang belum memiliki izin luput dari pantauan.
“Ini menjadi catatan serius. Di satu sisi pengembang bergerak di luar batas izin, di sisi lain pemerintah tidak melakukan validasi terhadap aplikasi lapangan. Padahal ini berada di tengah kota,” katanya.
Komisi III DPRD Samarinda, lanjut Deni, meminta agar seluruh aktivitas dihentikan sementara. Hingga pihak pelaksana menyelesaikan seluruh persyaratan administratif dan teknis. Selain itu, pengajuan perizinan lanjutan juga harus disertai transparansi tujuan pemanfaatan lahan agar tidak terjadi penyimpangan di kemudian hari.
“Kami ingin semua proyek pembangunan punya administrasi yang bersih dan akuntabel. Kalau diajukan izin A, jangan sampai yang dibangun malah C. Harus jelas sejak awal,” tambahnya.
Dengan adanya penemuan ini, DPRD Samarinda mendorong evaluasi menyeluruh terhadap proses penerbitan izin melalui OSS agar tidak menjadi celah bagi pelaku usaha untuk menghindari tahapan analisis dampak dan pengawasan teknis. (adv/dprdsmr)