Komisi III DPRD Samarinda Soroti Sistem Proteksi Kebakaran Gedung Publik

Deni Hakim Anwar - Ketua Komisi IIi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda. (Foto Linikaltim.id)

Linikaltim.id. SAMARINDA. Insiden kebakaran di Big Mall Samarinda beberapa waktu lalu diharap menjadi pelajaran berharga publik.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Deni Hakim Anwar mengingatkan soal kelayakan sistem proteksi kebakaran di gedung-gedung yang menjadi ruang publik.

Bacaan Lainnya

Awal tahun 2025 pihaknya sempat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di tempat hiburan malam (THM). Waktu itu ditemukan empat THM yang tidak memenuhi standar sistem evakuasi darurat dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Soal kebakaran yang menimpa Big Mall, Deni menautkan dengan kejadian di Glodok Plaza Jakarta. “Kita tidak mau kejadian seperti di Glodok itu terjadi di Samarinda,” kata Deni Hakim diwawancara via telepon awal Juni 2025 lalu.

Dia pun menyampaikan peringatan keras kepada manajemen Big Mall dan Hotel Fugo terkait sistem proteksi kebakaran.

Terutama soal mengaktifkan sprinkler dan hydrant agar berfungsi dengan baik.

Menurutnya, komisinya sempat menuangkan hasil sidak THM itu menjadi sebuah rekomendasi resmi kepada berbagai gedung tempat usaha. Termasuk pihak pengelola Big Mall dan Hotel Fugo.

“Sudah jelas kami minta manajemen untuk membenahi semuanya, baik sprinkle, hydrant, maupun sistem pendukung lainnya,” kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

Deni menegaskan kejadian tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia mengingatkan bahwa keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Pengelola gedung harus bertanggung jawab terhadap setiap kelalaian yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

“Ini bukan sekadar formalitas. Sistem keamanan gedung harus dipastikan aktif dan siap kapan pun. Kami akan mendorong tindakan tegas agar kejadian serupa tak terulang lagi,” tutup Deni. (adv)

Pos terkait