Lemah Data dan Fakta,  KPK Tak Bisa Bertindak Hanya dari OCCRP

Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Linikaltim.id. SAMARINDA. Mantan presiden diadili karena terbukti korup saat menjabat, pernah terjadi di Korea. Tapi kecil kemungkinan untuk terjadi di Indonesia.

Pengamat politik Saiful Bahtiar dari Universitas Mulawarman (Unmul) menyatakan kepesimisannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak untuk mengadili mantan presiden.

Bacaan Lainnya

“Saya agak pesimis ya, kalau KPK sekarang ini, dapat mentersangkakan Jokowi. Nanti, kita lihat lah. Saya KPK yang sekarang, harapan itu ada, tapi belum optimis,” ujarnya diwawancarai Rabu (1/1/2025) sore.

Saiful Bahtiar

Dalam hal ini tentang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi finalis tokoh terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Publik memang bertanya-tanya tentang indikator yang digunakan OCCRP dalam menobatkan Jokowi sebagai presiden terkorup. Apakah dari kerugian negara? Apakah kolusi atau nepotisme?

Saiful mengatakan, jika OCCRP memperluas definisi dengan memasukkan kolusi dan nepotisme dalam penilaian tokoh korup, maka mudah mengumpulkan bukti untuk Jokowi.

Lemahnya data dan fakta yang dipublis ataupun digunakan OCCRP ini tentu juga melemahkan alasan KPK bertindak.

“Apalagi dengan banyak dalih, ya. Alat bukti yang kurang, bukti yang tidak cukup, dan lain-lain. Atau misalnya, dibilang fitnah,” terang Saiful.

Kalau di Korea tidak aneh, memenjarakan mantan presiden. Kalau Jokowi ada terbukti KKN dan KPK menindak, maka Saiful menyebut akan jadi catatan sejarah baru untuk Indonesia.

“Sebenarnya itu tidak aneh di negara lain. Sebenarnya setelah menjabat tidak ada yang kebal hukum. Sesuai undang-undang harusnya semua sama. Tidak ada yang istimewa, pejabat atau bukan pejabat. Apalagi mantan pejabat,” kata Saiful.

Baik Jokowi, maupun pendukungnya dalam Relawan Pro Jokowi (Projo) mempertanyakan bukti dan fakta dari OCCRP. “Terkorup, korup apa, yang dikorupsi apa, ya dibuktikan, apa?” kata Jokowi terkekeh pada Rabu (31/12/2024) lalu. (*)

Pos terkait