Linikaltim.id. SAMARINDA. Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEM KM Unmul) mendesak Polresta Samarinda untuk segera menangkap dan memeriksa pelaku yang menjalankan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Unmul.
Aktivitas tambang ilegal menyebabkan kerusakan parah kawasan hutan yang merupakan salah satu tempat pendidikan dan penelitian bagi mahasiswa Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul.
“Kritik ini merupakan bagian penting untuk menjamin keramahan lingkungan dan mencegah terjadi kerusakan yang lebih parah paska digali oleh oknum yang tak bertanggung jawab,” kata Presiden BEM KM Unmul M Ilham Maulana pada Senin (7/4/2025).
Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup (LHK) BEM KM Unmul, Christian Marcellino menyampaikan, aktivitas pertambangan ini sudah membuat kerugian bagi kawasan hutan Pendidikan Unmul sejak bulan Agustus 2024.
Salah satunya, longsor di daerah sekitar kawasan hutan.
Parahnya, perusahaan penambang tersebut pernah dilaporkan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan. Untuk kasus perambahan hutan pada Agustus 2024 lalu.
Namun belum ada tanggapan hingga hari ini. Pihak Fahutan Unmul juga sangat prihatin dengan kejadian ini dan telah melaporkan ke instansi terkait, namun belum ada tindakan yang signifikan.
“Menurut saya pribadi, ini merupakan hal yang sangat tidak etis. Karena melakukan aktivitas di kawasan yang sudah memiliki ketetapannya (hutan lindung,red.). Sekilas terlihat sangat rakus sekali, sangat-sangat disayangkan. bukan saya menolak pada pertambangan melainkan kami menolak keras terhadap proses pembabatan hutan yang semakin menggila akhir,” tegas Christian.
Hutan pendidikan Unmul di Kebun Raya Samarinda (KRS) diterobos tambang batu bara. Kejadian terjadi saat masyarakat Lebaran.
Ada lima ekskavator menggali emas hitam di 3,26 hektare hutan Unmul. Pohon-pohon ulin berumur ratusan tahun yang merupakan kekayaan hayati Kalimantan, tumbang.
Area yang terdampak merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi, menjadi habitat bagi satwa dilindungi, seperti orang utan, beruang madu, dan payau.
Mengutip antaranews.com menyebutkan aktivitas pembukaan lahan secara ilegal ini diduga dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakaam Mandiri dengan menggunakan sejumlah alat berat yang kini aktivitasnya dihentikan.
(*)





