Linikaltim.id. SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sempadan Sungai. Pembahasan ini masih dalam tahap awal dan difokuskan pada pengaturan tata ruang di 15 titik Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Kota Tepian.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan mengatur penggunaan sempadan sungai paska penataan yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS).
“Ini baru draft awal untuk pengaturan dan pengelolaan sempadan sungai di 15 titik DAS. Jadi masih pembahasan awal, belum final, karena waktu pembahasan masih enam bulan,” ujar Sukamto diwawancarai Selasa (7/8/2025).
Sukmto yang juga anggota Komisi III ini menambahkan bahwa perda ini akan berfungsi setelah pembangunan fisik. Yaitu saat pemasangan turap oleh BWS dan Dinas Sumber Daya Air (SDA) selesai digarap.
Menurutnya, perda ini akan menjadi payung hukum untuk mencegah pembangunan liar atau penggunaan lahan sempadan sungai secara tidak sesuai peruntukan.
“Setelah dibangun turap, tidak boleh ada pembangunan lagi di kawasan tersebut. Nah, fungsi perda ini nanti untuk mengatur itu, termasuk juga anak-anak sungainya,” lanjutnya.
Menanggapi kemungkinan pengosongan atau penggusuran lahan warga di sepanjang DAS, Sukamto menyatakan hal tersebut akan mengacu pada regulasi yang sudah ada. Yaitu Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 28/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Serta sinkronisasi dengan tata ruang dan kebijakan dari BWS.
“Kalau sudah ada pembebasan dampak sosialnya, perda ini akan mengatur peruntukannya. Misalnya setelah kawasan sempadan dipancang, belum ada aturannya, orang bisa saja membangun lagi. Maka ini yang mau kita antisipasi lewat perda ini,” jelasnya.
Politikus Partai Golkar ini menyampaikan bahwa Perda ini juga akan berperan dalam mengatur peruntukan kawasan untuk sektor lain, seperti pelabuhan atau fasilitas umum, yang harus terlebih dahulu disesuaikan dengan perencanaan tata ruang dan izin yang berlaku.
“Redistribusi lahannya nanti bisa ditentukan oleh daerah dan dimuat dalam perda ini. Tapi jarak sempadannya tetap mengacu pada ketentuan teknis dari BWS,” pungkas Sukamto. (adv/dprdsmr)