Linikaltim.id. KUTAI KARTANEGARA. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi melantik Penjabat Kepala Desa Long Beleh Modang dan Anggota BPD Pengganti Antar-Waktu (PAW) dari 10 desa dalam upacara yang digelar di Pendopo Odah Etam, Senin (26/5/2025).
Momentum tersebut sekaligus menjadi awal dari penyesuaian besar dalam sistem pemerintahan desa pasca-perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Bupati Kukar Edi Damansyah menegaskan, pentingnya menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) agar selaras dengan perpanjangan masa jabatan.
Dia meminta seluruh pejabat desa yang baru dilantik agar segera menyesuaikan perencanaan pembangunan di wilayah masing-masing. “Kita harus sesuaikan RPJMDes yang sebelumnya hanya sampai 2025, karena ada perpanjangan dua tahun lagi,” ujarnya.
Pelantikan turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Arianto, dan sejumlah camat. Dalam arahannya, Edi turut menyoroti peran penting Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjaga keseimbangan pemerintahan desa.
“BPD itu adalah representasi masyarakat, tanggung jawabnya sama seperti hasil pemilihan langsung,” tegasnya.
Edi mendorong sinergi antara pemerintah desa dan BPD untuk mengoptimalkan potensi desa, termasuk mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan mendukung program Koperasi Merah Putih yang digagas Pemkab Kukar sebagai penggerak ekonomi berbasis desa. (adv/diskominfokukar)