Linikaltim.id. LOA JANAN – Pascabencana longsor di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, sorotan terhadap aktivitas sumur bor dan pertambangan kian memanas. Di tengah tekanan warga, Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid, menegaskan telah mengambil langkah tegas yang menjadi kewenangan desa, salah satunya menutup sumur bor yang dianggap bermasalah.
“Kewenangan desa seperti penutupan sumur bor, berani saya lakukan karena itu masuk dalam kewenangan kami. Dan itu sudah saya lakukan,” tegasnya, Sabtu (31/5/2025).
Langkah tersebut sudah dibuktikan dengan berita acara resmi. Namun di sisi lain, masyarakat juga menuntut agar aktivitas tambang di sekitar lokasi dihentikan, menyusul dugaan keterlibatan dalam bencana tersebut. Rasyid pun memberi penjelasan tegas soal batas kewenangan pemerintah desa.
“Kalau terkait mereka menuntut supaya kami menutup perusahaan, mohon maaf, itu bukan ranahnya kami. Itu ranah kementerian. Kami hanya bisa menyampaikan aspirasi,” ujar Rasyid.
Desakan agar dirinya dicopot dari jabatan kepala desa pun mulai bermunculan. Menanggapi hal ini, Rasyid menyatakan siap mundur jika prosesnya berjalan sesuai aturan yang berlaku. Namun, ia menolak tekanan personal yang bersifat menyerang martabatnya.
“Kalau tuntutan pencopotan kepala desa, silakan saja jika menurut aturan memang harus dicopot. Saya tidak keberatan, saya tidak gila jabatan. Tapi kalau caranya berlebihan dan menyerang pribadi, saya tidak bisa terima. Kami juga punya harga diri,” ujarnya tegas.
Rasyid memastikan pemerintah desa tetap bekerja sesuai batas kewenangan hukum dan membuka ruang dialog dengan masyarakat. (adv/diskominfokukar)






