Linikaltim.id. BONTANG – Kepolisian Resor (Polres) Bontang menangkap seorang pria bernama Abdul Rahman. Warga domisili Handil Terusan, Kutai Kartanegara itu tertangkap memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 30 poket siap edar.
Kepala Polres (Kapolres) Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Polairud Bontang AKP Fahrudi mengatakan penangkapan pelaku Abdul Rahman terjadi hari Kamis (27/2/2025) pukul 18.00 WITA di Jalan (Jln) Poros Marang Kayu – Muara Badak Pangempang, RT 005, Desa Tanjung Limau.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat Pesisir. Ada sebuah rumah warga yang beralamat di Jalan poros Marangkayu – Muara Badak Pangempang RT 05, Desa Tanjung Limau sering dijadikan tempat transaksi peredaran gelap narkotika. Kemudian Tim Sat Polairud Polres Bontang mengecek kebenaran informasi ini,” kata AKP Fahrudi.
Dari laporan masyarakat pesisir tersebut, Polres melakukan penyelidikan dengan bekerja sama Unit Reskrim Polsek Muara Badak. Kemudian mencurigai dua orang yang memasuki pekarangan rumah yang dicurigai tersebut.
“Kemudian Anggota Sat Polairud Polres Bontang masuk ke rumah yang dicurigai tersebut. Didapati tiga orang yang yang melarikan diri dan dua orang berhasil di diamankan oleh anggota Sat Polairud yang sedang bersembunyi disemak – Semak belakang rumah. Setelah itu dilakukan penggeledahan badan, rumah, pekarangan, tempat tertutup yang disaksikan masyarakat. Didapati 30 bungkus plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu diakui milik pelaku (Abdul Rahman),” beber AKP Fahrudi.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Sat Polairud Polres Bontang. Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku dikenakan Pasal 114, dan atau Pasal 112 UU RI TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)


