Sat Polairud Polres Bontang Gerebek Pondok Tambak, Amankan Penjaga dengan 28 Paket Sabu

Linikaltim.id. BONTANG – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bontang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pesisir Kutai Kartanegara. Dalam operasi dini hari, petugas menangkap seorang pria yang bekerja sebagai penjaga tambak di Pulau Tadutan, Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 04.30 WITA, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pondok tambak yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

Bacaan Lainnya

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria di pondok tersebut. Saat digeledah, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar,” ujar Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Polairud AKP Fahrudi, Selasa sore.

Pria yang diamankan diketahui bernama Amir  (48), warga Samarinda Seberang, Kota Samarinda. Dari tangan Amir, petugas menyita 28 bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan total berat bersih 10,63 gram dan berat kotor 17,21 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, satu set alat hisap sabu (bong), dua buah sedotan runcing untuk takaran dan uang tunai sebesar Rp1,2 juta diduga hasil penjualan narkoba.

Kasat Polairud menjelaskan, Amir diduga sudah lama menjalankan aktivitas ilegal tersebut di kawasan pesisir. “Barang bukti sabu disimpan di dalam tas selempang yang diletakkan di atas tempat tidurnya,” kata dia.

Usai penggerebekan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Polairud Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Amir dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah perairan pesisir Bontang dan Kutai Kartanegara.

Pos terkait