Setengah Triliun Lebih Harta Rita Widyasari Disita KPK

Rita Widyasari, mantan bupati Kutai Kartanegara 2010-2015. (Foto : Sigid Kurniawan/Antara Foto)

Linikaltim.id. SAMARINDA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil sitaan tindak pidana korupsi, penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Melansir antaranews.com berikut daftarnya :

* Uang senilai Rp 350miliar / Rp350.865.006.126,78.

Bacaan Lainnya

* Uang senilai USD 6.284.712,77 dari 15 rekening atas nama Rita Widyasari dan atas nama para pihak terkait lainnya.

* Uang sejumlah SGD 2.005.082

* 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya

* 5 bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi

* 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

* 40 tas bermerk (sitaan pada tahun 2018)

KPK mengatakan telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Dan saat ini sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Rita saat ini masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000.

Nilai itu sebagai gratifikasi perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten  Kukar, Kalimantan Timur (Kaltim) semasa menjabat 2010-2015. (*)

Pos terkait