Linikaltim.id. SAMARINDA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) 4/2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika di Lapangan Umum Matanasurumba, Jalan Anggur, RT 5, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (8/5/2025).
Sosialisasi dihadiri sekitar 114 kepala keluarga (KK). Dalam pertemuan ini, Ananda mengajak masyarakat menciptakan hubungan keluarga yang kuat dan harmonis. Sehingga melahirkan generasi penerus bangsa yang jauh dengan kejahatan narkoba.
“Mudahan silaturahmi sosialisasi Perda ini bisa membawa manfaat, khususnya bagi warga Jalan Anggur,” kata Ananda yang juga sebagai Seketaris PDI Perjuangan Provinsi Kaltim.
Kaltim memiliki letak geografis yang sangat strategis, kini menjadi sasaran bandar narkoba untuk menyalurkan narkotika berasal dari luar negeri, Malaysia. Untuk memerangi tersebut, Ananda pun menilai langkah yang dilakukan pemerintah harus secara komperhensif.
“Untuk perangi narkoba, harus secara komperhensif. Mulai dari sosialisasi pencegahan hingga bagaimana penyembuhan terhadap korban pemakai narkoba. Yang pasti, DPRD bersama pemerintah serta stakeholder lainnya perlu melakukan hal-hal memerangi narkoba. Dan terpenting memperkuat keluarga membentengi anggota keluarga dari bahaya narkoba,” jelas Ananda.
Ananda mengungkapkan DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim saat ini sedang pertimbangkan perluasan pusat rehabilitasi pemakai narkoba di daerah Tanah Merah yang dikelola BNN. Langkah ini untuk mendukung upaya pencegahan narkoba. (*)