Linikaltim.id. SAMARINDA. Kemenangan Heryono Admaja dalam sengketa lahan di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, dianggap belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum.
Meski Mahkamah Agung telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa hingga kini belum juga dilakukan.
Melalui kuasa hukumnya, Abraham Ingan, Heryono mendatangi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk meminta kejelasan mengenai tindak lanjut putusan PK nomor 1365 PK/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 1 Desember 2025. Selain itu, pihaknya juga mengajukan permohonan perlindungan hukum karena eksekusi yang diajukan sejak Februari 2026 belum juga terealisasi.
“Kami hanya meminta kepastian hukum. Putusan ini sudah inkracht dan memenangkan klien kami, namun hingga saat ini penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Samarinda belum diterbitkan,” kata Abraham Ingan, di Pengadilan Tinggi Kaltim, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, permohonan eksekusi telah diajukan ke Pengadilan Negeri Samarinda pada 13 Februari 2026. Namun setelah lebih dari empat bulan berlalu, belum ada kepastian mengenai kapan putusan tersebut akan dijalankan. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakjelasan hukum bagi pihak yang telah memenangkan perkara.
Dalam audiensi tersebut, tim kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung dan meminta perhatian serius dari lembaga peradilan agar hak-hak klien mereka dapat dipenuhi sebagaimana mestinya.
Saat ini, surat permohonan yang diajukan telah diterima PT Kaltim dan masih dalam proses pengkajian sambil menunggu jadwal audiensi.
Abraham menjelaskan, putusan PK yang dimenangkan kliennya secara hukum telah membatalkan putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi. Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan belum diterbitkannya penetapan eksekusi meskipun putusan MA telah terbit sejak akhir tahun lalu.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan yang diterima dari Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, eksekusi dianggap tidak diperlukan karena pihak Heryono Admaja disebut telah menguasai objek sengketa. Namun, menurut Abraham, masih terdapat tiga kios di atas lahan tersebut yang hingga kini ditempati pihak lain yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.
“Kami ingin ada kepastian hukum yang jelas. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat ketidakjelasan pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Terkait keberadaan tiga kios tersebut, Abraham menyebut pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Menurutnya, persoalan itu kini telah memasuki ranah pidana dan diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati pandangan Pengadilan Negeri. Namun terkait pihak-pihak yang masih menempati sebagian objek sengketa, hal tersebut telah kami laporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” pungkasnya. (*)
