Linikaltim.id. SAMARINDA. Penertiban Pertamini di Samarinda dinilai perlu dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha. Harus diakui, Pertamini ilegal.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Aris Mulyanata, menilai keberadaan Pertamini memang perlu ditata sesuai regulasi.
Namun proses penegakan aturan juga harus disertai sosialisasi yang memadai.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah memiliki dasar hukum berupa peraturan wali kota yang mengatur larangan penjualan BBM eceran di warung maupun di pinggir jalan.
Meski demikian, ia memahami bahwa di lapangan masih banyak masyarakat yang memanfaatkan Pertamini sebagai alternatif memperoleh BBM, terutama ketika antrean di SPBU cukup panjang.
“Kalau bicara regulasi, memang mereka tidak dianjurkan berjualan BBM eceran. Tetapi saya melihat pendekatan yang dilakukan Satpol PP saat ini lebih kepada sosialisasi dan pembinaan terlebih dahulu,” kata Aris, di kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (29/07/2026).
Aris menilai langkah persuasif penting dilakukan agar pelaku usaha memahami aturan yang berlaku sebelum dilakukan tindakan penertiban.
Ia juga mengingatkan bahwa aspek keselamatan menjadi salah satu persoalan utama dalam operasional Pertamini.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai standar keselamatan yang diterapkan pada tempat penjualan BBM eceran tersebut.
Hal itu berpotensi menimbulkan risiko, baik bagi penjual maupun masyarakat di sekitarnya.
“Yang menjadi perhatian adalah standar keselamatannya. Kita tidak tahu apakah penyimpanan dan penjualannya sudah memenuhi standar yang ditetapkan atau belum,” katanya.
Karena itu, Aris mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi yang telah memiliki sistem distribusi dan pengawasan yang jelas.
Ia berharap penataan Pertamini dapat dilakukan secara bijaksana sehingga regulasi tetap ditegakkan tanpa mengabaikan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat di lapangan. (adv/dprdsmr)



