Iuran BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Diskon 50 Persen, Hanya Sampai Desember 2026

Linikaltim.id. SAMARINDA. Pekerja sektor informal di Kota Samarinda memiliki kesempatan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran relatif terjangkau.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Samarinda mengatakan, kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen yang dapat dimanfaatkan pekerja hingga Desember 2026.

Bacaan Lainnya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, mengatakan iuran normal untuk peserta pekerja bukan penerima upah berada di kisaran Rp16.800 per bulan. Iuran tersebut terdiri atas perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Sekarang ada PP 50 Tahun 2025, ada diskon iuran dari pemerintah 50 persen untuk JKK dan JKM. Dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 sampai dengan Desember nanti,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, di kantor DPRD Samarinda, Rabu (19/08/2026).

Menurut Murniati, nominal tersebut dinilai cukup ringan jika dibandingkan dengan manfaat perlindungan yang diterima peserta ketika mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Untuk peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dapat manfaat santunan kematian.

Sementara apabila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, manfaat yang diterima lebih besar, termasuk santunan, biaya pemakaman serta manfaat beasiswa bagi anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Murniati juga menjelaskan peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan hak pelayanan pengobatan dan perawatan sesuai ketentuan jaminan kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut berlaku bagi pekerja informal maupun pekerja yang bekerja di perusahaan.

“Tidak boleh dibedakan. Informal dan di perusahaan atau di kantor sama,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya cukup luas, tetapi belum banyak diketahui masyarakat.

Ia menyebut BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program, mulai dari Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

SEMUA PEKERJA BISA DAFTAR

Menurut Sri Puji, pekerja informal seperti pedagang dan petani juga dapat mendaftarkan diri secara mandiri untuk memperoleh perlindungan. Sementara bagi pekerja rentan yang bekerja pada pihak tertentu, pemberi kerja dapat mengambil peran dengan mendaftarkan dan membayarkan iurannya.

Ia menilai perluasan kepesertaan menjadi penting karena risiko kecelakaan maupun kematian dapat berdampak besar terhadap kondisi ekonomi keluarga pekerja.

“Ini untuk pekerja rentan, pekerja informal. Dengan pemanfaatan yang sangat luas untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” jelasnya.

Sri Puji berharap momentum kebijakan diskon iuran tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kepesertaan pekerja informal di Samarinda.

Menurutnya, sosialisasi harus dilakukan secara masif agar masyarakat memahami bahwa perlindungan jaminan sosial bukan hanya diperuntukkan bagi pekerja formal di perusahaan.

BPJS Ketenagakerjaan bersama DPRD dan pemerintah daerah pun didorong terus memperkuat sosialisasi hingga tingkat masyarakat. Dengan iuran yang terjangkau dan manfaat perlindungan yang besar, pekerja informal diharapkan semakin sadar pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)

Pos terkait