Pekerja Informal Samarinda Masih Banyak Tak Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Linikaltim.id. SAMARINDA. Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di Kota Samarinda masih menjadi pekerjaan rumah.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Samarinda menyebut masih banyak pekerja sektor informal yang belum mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Bacaan Lainnya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, mengatakan potensi pekerja informal di Samarinda cukup besar.

Kelompok tersebut mencakup berbagai profesi seperti petani, nelayan, pekerja lepas atau freelance, hingga pekerja yang bekerja di lingkungan rumah tangga.

Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja informal tidak kalah penting dibandingkan pekerja yang bekerja di perusahaan. Sebab, risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kepada siapa saja tanpa melihat status pekerjaan.

“Petani, nelayan, mereka juga berhak mendapat perlindungan seperti pekerja-pekerja yang ada di perusahaan. Baik itu meninggal dunia, kecelakaan kerja, bahkan sampai hari tua,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, di kantor DPRD Samarinda, Rabu (19/08/2026).

Murniati menilai BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat bekerja sendiri untuk memperluas cakupan kepesertaan. Dibutuhkan dukungan pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha hingga perangkat masyarakat di tingkat kelurahan dan RT.

Ia mencontohkan pekerja informal yang bekerja di sekitar perusahaan.

Menurutnya, perusahaan dapat mengambil peran dengan memberikan perlindungan kepada pekerja informal di lingkungan sekitar perusahaan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyambut baik langkah BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Ia mengatakan pekerja informal merupakan kelompok yang perlu mendapat perhatian karena jumlahnya cukup besar dan sebagian belum terlindungi.

Sri Puji menyebut keterbatasan kemampuan APBD menjadi salah satu tantangan dalam memperluas pembiayaan perlindungan pekerja rentan. Karena itu, keterlibatan pemberi kerja, pelaku usaha, rumah tangga maupun masyarakat menjadi penting.

“Dengan keadaan ekonomi sekarang, dengan keadaan anggaran keterbatasan finansial dari Pemkot tentunya tidak bisa. Nah, itu dihimbau dengan adanya surat edaran, supaya mengetuk hati pengusaha, pelaku UMKM, bahkan mungkin rumah-rumah tangga,” jelasnya.

Menurut Sri Puji, perlindungan tersebut dapat diperluas melalui kolaborasi hingga tingkat masyarakat. RT dan kelompok pemberdayaan masyarakat dinilai dapat membantu mendata pekerja informal yang belum terlindungi.

Murniati menegaskan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan membangun kerja sama dengan berbagai stakeholder.

Ia berharap semakin banyak pekerja informal di Samarinda yang mendapatkan perlindungan sehingga risiko sosial dan ekonomi yang ditanggung keluarga pekerja dapat ditekan. (*)

Pos terkait